Suara.com - Raffi Ahmad diduga terlibat tindakan pencucian uang serta mengelola dana dari para terduga dan terdakwa kasus korupsi. Suami Nagita Slavina itu juga dikatakan memiliki ratusan rekening bank yang digunakan sebagai 'penadah' dana tersebut.
Tudingan itu disampaikan oleh Ketua Umum DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna. Tidak tanggung-tanggung, dana yang diterima Raffi Ahmad disebut bernilai fantastis.
"Kami sudah menerima beberapa dugaan tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh saudara Raffi Ahmad. Nilainya fantastis," ujar Hanifa Sutrisna, mengutip dari unggahan TikTok @nasionalcorruption pada Kamis (1/2/2024).
Oleh sebab itu, Hanifa mendesak KPK dan pihak berwajib untuk memeriksa aliran transaksi uang Raffi Ahmad. Serta mengecek aliran dana yang masuk ke perusahaan Raffi Ahmad, RANS.
Lantas apa sih tindakan pencucian uang? Apakah serupa dengan korupsi uang negara?
![Raffi Ahmad ditemui di kantornya kawasan BSD, Tangerang Selatan pada Kamis (1/2/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]](https://media.suara.com/pictures/original/2024/02/02/87090-raffi-ahmad.jpg)
Dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana, sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.
Di Indonesia, tindak pidana pencucian uang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut undang-undang tersebut antara lain:
1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.