Suara.com - Kisruh rumah tangga antara Ria Ricis dengan Teuku Ryan perlahan terungkap. Meski penyebab Ria Ricis menggungat cerai belum dijelaskan, namun diduga ada masalah di antara pasangan yang baru menikah pada Oktober 2021 lalu itu.
Kakak ipar Ria Ricis, Ori Vitrio Abdullah alias Rio tampak membagikan sebabnya. Dalam pernyataan, Rio mengungkapkan kalau kesalahan Ryan cukup fatal. Yakni, pria asal Aceh itu diduga tidak menyentuh Ria Ricis pasca melahirkan. Hal ini sendiri juga sempat disinggung oleh Ria Ricis di media sosial beberapa waktu lalu.
"Memang sudah fatal sih kesalahannya. Oki juga ya gimana ya emang udah fatal sih. Kan udah ramai di sosmednya dia, dari lahiran sampai sekarang nggak disentuh ya gimana kalau nikah? Kan Ricis sudah kasih kode itu," ucap suami Oki Setiana Dewi tersebut dalam acara Folbec ANTV, Kamis (1/2/2024).

Tudingan itu lantas langsung dibantah oleh Ryan. Dia meminta suami Oki Setiana Dewi itu seharusnya tak menebarkan fitnah, mengingat Rio dikenal sebagai sosok yang paham agama.
"Dari lahiran tak disentuh? Jangan memfitnah baiknya. Allah Maha Tahu, mas Rio juga paham agama. Mohon support saja yang baik," kata Teuku Ryan menggunakan akun TikToknya dilansir dari unggahan Instagram @lambe__danu, Jumat (2/2/2024).
Tak hanya itu, Ryan juga terheran-heran dengan sikap Rio yang berani memfitnahnya padahal paham ilmu agama.
Hukum Islam Tentang Nafkah Batin
Hubungan fisik suami dan istri termasuk dalam nafkah batin. Terkait dengan persoalan nafkah, wajib bagi suami memberikan nafkah materi dan non materi atau nafkah batin.
Dikutip dari NU Online, apabila suami ternyata tidak bisa memenuhi kewajiban pemberian nafkah dan selama istrinya rela juga lapang dada untuk saling berbagi, maka ikatan pernikahan tetap bisa dipertahankan.
Baca Juga: Dituding Abaikan Istri, Teuku Ryan Pernah Lakukan Hal Romantis Ini ke Ria Ricis

Hal itu tercermin dalam Alquran surat al-Talaq ayat 7 sebagai berikut;
Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”.
Sebaliknya, ketika istri merasa tidak bisa bersabar akan hal tersebut. Ia boleh menuntut hak kepada suaminya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm, juz VII, hal. 121:
Ketentuan di atas berlaku untuk nafkah secara umum. Baik itu nafkah lahir maupun nafkah batin.
Hanya saja para ulama berbeda pendapat mengenai durasi diperbolehkan suami tidak memberikan nafkah bayin kepada istri. Imam Ibnu Hazm berpendapat bahwa seorang suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya satu kali satu bulan.
Imam Ibnu Hazm berpendapat demikian karena memahami bahwa siklus haidl perempuan terjadi setiap bulan dan perintah untuk menggauli istri pada ayat di atas dipahami oleh Ibnu Hazm sebagai perintah yang menunjukkan kewajiban.