Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yudha Arfandi dikatakan Kombes Ade Ary akan dijatuhkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Yudha Arfandi pun telah ditangkap di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024). Saat ini, dirinya sudah diringkus polisi ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum.
Kasus Meninggalnya Dante

Peristiwa tenggelamnya Dante terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sore sekitar pukul 17.00-17.30 WIB. Kombes Ade Ary menuturkan, korban saat itu sedang latihan berenang di kolam renang, tempat di mana ia meninggal dunia.
Yudha Arfandi disebut polisi berada di lokasi kejadian saat korban tenggelam. Ia dianggap lalai karena membiarkan hal tersebut hingga mengakibatkan Dante kehilangan nyawa. Untuk itu, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Ade mengatakan, ada saksi yang melihat korban muntah-muntah dan tidak sadarkan diri begitu diangkat dari kolam renang. Dante sempat dibawa ke rumah sakit terdekat. Namun, sayang, nyawa anak itu tidak tertolong.
Saat ini, polisi juga sedang menganalisa rekaman CCTV untuk mengusut kasus kematian Dante. Pemeriksaan ini dilakukan di laboratorium forensik (labfor). Bersamaan dengan itu, penyidik pun sudah memeriksa 20 saksi, termasuk pihak kolam renang.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Baca Juga: Ada Kecurigaan Pacar Tamara Tyasmara yang Ditangkap Cuma Pemeran Pengganti, Kok Bisa?