Sebelum ia menenggelamkan Dante, Yudha terlihat menoleh ke kanan dan kiri, seolah memastikan perbuatannya itu tak dilihat orang lain. Dalam rekaman video itu, terlihat Yudha juga berjalan mendekati anak semata wayang Tamara dan langsung menekan kepala bocah berusia enam tahun itu ke dalam air.
Beberapa detik saat ia menekan kepala Dante, Yudha pun lantas melepaskannya. Kondisi Dante terlihat lemas, tapi masih bisa menggerakkan badannya. Dante pun akhirnya diangkat ke atas kolam renang, sementara itu Yudha yang ada di depannya terlihat hanya diam.
Di lokasi juga terlihat ada seorang anak perempuan yang melihatnya seperti tidak terjadi apa-apa. Setelah itu, Yudha Arfandi pun langsung menggendong anak Tamara Tyasmara dan seolah-olah meminta pertolongan orang lain.
Banyak netizen yang mengecam dan marah melihat aksi Yudha Arfandi saat menenggelamkan Dante secara sengaja itu.
Kekasih Tamara Tyasmara itu, lalu diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, pada Jumat (9/2/2024). Yudha resmi ditetapkan sebagai tersangka kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Kabar tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. Yudha Arfandi ditangkap oleh penyidik di kediamannya, di Pondok Kelapa, Cipinang, Jakarta Timur.
"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA terkait peristiwa meninggalnya putra saudari Tamara," ujar Kombes Ade pada Jumat (9/2/2024).
"Penangkapan dilakukan di daerah Pondok Kelapa, di rumahnya," sambungnya.
Berdasarkan pantauan, tersangka tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini sekitar pukul 10.00 WIB untuk diperiksa.
Baca Juga: Profil DJ Steve Aoki, Ikut Beri Dukungan Angger Dimas Usut Kasus Kematian Dante
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kombes Ade.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Dante, Yudha Arfandi dijelaskan oleh Kombes Ade Ary akan dijatuhi Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Pembunuh bocah berusia 6 tahun itu terancam kurungan 20 tahun penjara.
Demikianlah ulasan terkait Yudha Arfandi kerja apa. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari