Ramai Tagar #JanganJadiDosen di Twitter, Berapa Gaji Dosen di Indonesia?

Jum'at, 23 Februari 2024 | 13:53 WIB
Ramai Tagar #JanganJadiDosen di Twitter, Berapa Gaji Dosen di Indonesia?
Ilustrasi dosen sedang mengajar di kelas. [Pixabay]

Golongan IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Sementara itu, gaji dosen di luar Kemendikbud Ristek memiliki rentang gaji berbeda. Misalnya saja di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), para dosen akan diberi gaji mulai dari Rp 6,1 - Rp 11,9 juta.

Lalu, untuk gaji dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang diberikan sekitar Rp 7 juta - Rp 25 juta. Sedangkan besaran gaji dosen di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mulai dari Rp 8 juta - Rp 9,29 juta. 

Selanjutnya di Kemenag, para dosen bisa digaji Rp 7 juta - Rp 10 juta dan Kemenkes sekitar Rp 3,4 juta - Rp 9 juta. Lantas, bagaimana dengan pendapatan dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS)? 

Gaji dosen di kampus swasta memiliki nominal yang berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perguruan tinggi. Meski begitu, pemerintah telah mengaturnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.

Menurut kebijakan tersebut, gaji dosen swasta adalah sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai wilayah mereka bekerja. Selain itu, setiap dosen swasta juga berhak menerima tunjangan atau uang tambahan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009. Mereka diberikan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang terhitung mulai Januari tahun berikutnya usai menerima sertifikat pendidik.

Selanjutnya, menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017, tunjangan profesi diberikan bagi dosen yang mempunyai jabatan Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. 

Baca Juga: Tagar #JanganJadiDosen #JanganJadiGuru Trending di Dunia Maya, Ini Penyebabnya

Selain itu, dosen juga diberikan tunjangan lain ketika bertugas di daerah khusus. Besarannya juga satu kali gaji pokok. Tak cukup sampai di situ, mereka juga menerima tunjangan kehormatan setiap bulannya. 

Tunjangan itu dua kali dari gaji pokok dan diberikan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. Lalu, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2007, berikut rincian tunjangan yang diterima:

Ia. Tunjangan Rektor Guru Besar: Rp 5.500.000

Ib. Lektor Kepala: Rp 5.050.000 

IIa. Tunjangan Pembantu Rektor/Dekan Guru Besar: Rp 4.500.000

IIb. Lektor Kepala: Rp 4.050.000 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI