Jika Keppres tersebut sudah ditekken oleh sang Presiden, maka secara resmi Ibu Kota RI berpindah dari Jakarta ke IKN, Kalimantan Timur.
"Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," ujar Dini.
Dini juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengupayakan agar perpindahan Ibu Kota RI tak terlalu jauh dari disahkannya UU DKJ agar terjadi transisi status Ibu Kota yang tertata.
"Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," lanjut Dini.
Kontributor : Armand Ilham