Hukum Menghirup Inhaler dan Merokok Saat Puasa, Mana yang Bisa Membatalkan Puasa?

M. Reza Sulaiman, Lilis Varwati

Rabu, 13 Maret 2024 | 11:12 WIB
Hukum Menghirup Inhaler dan Merokok Saat Puasa, Mana yang Bisa Membatalkan Puasa?
Ilustrasi puasa (Freepik)

Suara.com - Puasa tidak hanya ibadah untuk tidak makan dan minum sejak waktu fajar hingga magrib. Masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung, atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka dikatakan bisa membuat puasa batal. Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda cair atau padat.

Lantas muncul pertanyaan apakah menghirup inhaler dan mengisap rokok apakah termasuk membatalkan puasa? Inhaler terkadang diperlukan untuk melegakan hidung mampet. Khusus pengidap asma, biasanya menggunakan inhaler lewat mulut.

Ilustrasi inhaler (freepik)
Ilustrasi inhaler (freepik)

Dikutip dari situs NU Online, dalam I'anat al-Thalibin Juz 4, halaman: 260 dijelaskan bahwa menghirup inhaler saat sedang puasa hukumnya tidak apa-apa, artinya tidak membatalkan puasa. Kecuali, jika yang dihirup itu mengandung rasa makanan.

Tidak berbahaya sampainya aroma pada penciuman, begitu juga dari bibir seperti aroma kemenyan atau lainnya pada rongga yang tembus pencernaan meskipun disengaja karena bukan tergolong ‘ain (benda).

Sementara aroma mentol yang biasa pada inhaler tidak membatalkan puasa, karena rasa (dzauq) bukanlah berupa benda (al-‘ain). Namun menurut Tanwirul Qulub, halaman: 231 membaui aroma tersebut termasuk makruh atau sebaiknya dihindari.

"Di antara kemakruhan puasa adalah menciumi aroma, karena masuk darinya sesuatu kecuali bila ada keperluan maka tidak makruh. Seperti juru masak dan orang mengunyahkan makanan untuk orang lainnya seperti anak kecil dan binatang".

Jadi, memang perlu dibedakan antara sesuatu yang bersifat "ain" (suatu benda seperti makanan, minuman dan lain sebagainya), "atsar" (bekas) seperti bau, rasa yang bukan berbentuk benda. Begitu pula harus dibedakan antara menghirup inhaler dengan mengisap rokok maupun vape.

Bila ditelisik lebih lanjut, maka inhaler termasuk atsar, dzauq (bekas, rasa) yang diperuntukkan bagi orang yang terpaksa, sakit, tidak mengenyangkan. Sedangkan rokok termasuk benda (ain), merasa kenyang. Tentu konsekuensi hukum keduanya juga berbeda; inhaler tidak membatalkan puasa, rokok membatalkan puasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Waktu yang Baik untuk Bersepeda saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan

3 Waktu yang Baik untuk Bersepeda saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadan

Your Say | Rabu, 13 Maret 2024 | 10:55 WIB

7 Aplikasi Penunjang Ibadah Puasa Ramadhan 2024, Doa hingga Kumpulan Resep

7 Aplikasi Penunjang Ibadah Puasa Ramadhan 2024, Doa hingga Kumpulan Resep

Tekno | Rabu, 13 Maret 2024 | 10:53 WIB

Cegah Bau Mulut Mengganggu Aktivitas, Ini Makanan yang Cocok untuk Jadi Menu Sahur

Cegah Bau Mulut Mengganggu Aktivitas, Ini Makanan yang Cocok untuk Jadi Menu Sahur

Religi | Rabu, 13 Maret 2024 | 10:29 WIB

Terkini

Usai Bikin Menteri Pendidikan Mundur, Gerakan Kecoak Bakal Tumbangkan PM India?

Usai Bikin Menteri Pendidikan Mundur, Gerakan Kecoak Bakal Tumbangkan PM India?

News | Senin, 27 Juli 2026 | 07:41 WIB

Bocoran Jadwal CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Ketentuan Pembukaan Seleksi

Bocoran Jadwal CPNS 2026, Menpan RB Ungkap Ketentuan Pembukaan Seleksi

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 07:39 WIB

Tampang Abdul Ballout Pelaku Serangan Berdarah di Berlin Terafiliasi dengan ISIS

Tampang Abdul Ballout Pelaku Serangan Berdarah di Berlin Terafiliasi dengan ISIS

News | Senin, 27 Juli 2026 | 07:33 WIB

QRIS dan BI-FAST Jadi Senjata Perkuat UMKM,  BI Dorong Pembiayaan Produktif

QRIS dan BI-FAST Jadi Senjata Perkuat UMKM, BI Dorong Pembiayaan Produktif

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 07:30 WIB

PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?

PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 07:26 WIB

Review The Sweater: Pelajaran Sederhana tentang Berbagi dan Peduli

Review The Sweater: Pelajaran Sederhana tentang Berbagi dan Peduli

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 07:20 WIB

Bakal Heboh di Akhir Bulan Ini! Demon Slayer hingga Bloody Smart Siap Tayang di OTT CATCHPLAY+

Bakal Heboh di Akhir Bulan Ini! Demon Slayer hingga Bloody Smart Siap Tayang di OTT CATCHPLAY+

Entertainment | Senin, 27 Juli 2026 | 07:16 WIB

Hadapi Kamboja Malam Ini, Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk John Herdman Putar Otak

Hadapi Kamboja Malam Ini, Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk John Herdman Putar Otak

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 07:12 WIB

Persebaya Pecundangi Persija, Bernardo Tavares Bongkar Kunci Sukses Patahkan Taktik Shin Tae-yong

Persebaya Pecundangi Persija, Bernardo Tavares Bongkar Kunci Sukses Patahkan Taktik Shin Tae-yong

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 07:06 WIB

AS dan Iran Hentikan Aksi Militer, Harga Minyak Anjlok 5 Persen!

AS dan Iran Hentikan Aksi Militer, Harga Minyak Anjlok 5 Persen!

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 07:02 WIB

×