Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Prorata, Lengkap Rumus dan Simulasinya

Jum'at, 22 Maret 2024 | 12:15 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Prorata, Lengkap Rumus dan Simulasinya
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Prorata, Lengkap Rumus dan Simulasinya (pexels)

Suara.com - Bagi para pekerja, salah satu hal yang paling ditunggu di bulan Ramadhan adalah THR atau Tunjangan Hari Raya. Nominal THR yang diterima setiap karyawan bisa berbeda-beda, tergantung masa kerjanya.Namun, bagaimana dengan karyawan kontrak? Apakah mereka juga mendapatkannya?

Dalam hukum, karyawan kontrak disebut sebagai pekerja dengan Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT). Berdasar Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, PKWT merupakan perjanjian pekerjaan yang bersifat sementara.

Dasar hukum THR untuk karyawan kontrak

Aturan mengenai THR telah tertuang dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 1. Di sit disebutkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR keagamaan pada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan.

Pada ayat 2 kemudian tertulis bahwa pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan tetap dan pekerja dengan status PKWT. Maka, jika Anda merupakan seorang karyawan kontrak yang sudah bekerja selama minimal 1 bulan, Anda berhak mendapatkan THR.

Hak tersebut bisa hilang jika perjanjian waktu kerja Anda berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Rumus dan simulasi perhitungan THR karyawan kontrak

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih akan menerima THR sebesar satu kali gaji.

Sementara itu, bagi Anda yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional, sesuai masa kerjanya.

Sebagai contoh, simak cara menghitung THR karyawan kontrak berikut. Di suatu perusahaan ada karyawan bernama Agus dan Bowo yang sama-sama memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan. Agus sudah bekerja selama 2,5 tahun. Sementara ituu, Bowo baru bekerja 3 bulan. Dengan begitu, Agus akan menerima THR sebanyak Rp5.000.000.

Namun, Bowo hanya akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya dengan perhitungan berikut.

Baca Juga: 20 Ide Parcel Lebaran Sederhana, Budget Minimalis Bisa Bikin Hampers Berkesan

  • masa kerja/12 x 1 bulan gaji
  • 5/12 x Rp5.000.000= Rp2.083.000

Kapan THR paling lambat dibayarkan?

Perusahaan wajib membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran, pembayaran harus dilakukan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Itu artinya, batas akhir Anda menerima THR adalah hari Rabu, 3 April 2024.

Sanksi jika THR tidak cair

Melalui konferensi pers yang dilakukan di gedung Kemenaker, Haiyani Rumondang selaku Binwasnaker dan K3 Kemnaker menjelaskan sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR.

“Ketika terlambat dibayar, dendanya 5% dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungannya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” ujar Haiyani.

Selain itu, perusahaan juga akan mendapatkan teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Itulah rumus, simulasi hingga cara menghitung THR karyawan kontak yang benar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI