Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Prorata, Lengkap Rumus dan Simulasinya

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 22 Maret 2024 | 12:15 WIB
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Prorata, Lengkap Rumus dan Simulasinya
Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak Prorata, Lengkap Rumus dan Simulasinya (pexels)

Suara.com - Bagi para pekerja, salah satu hal yang paling ditunggu di bulan Ramadhan adalah THR atau Tunjangan Hari Raya. Nominal THR yang diterima setiap karyawan bisa berbeda-beda, tergantung masa kerjanya.Namun, bagaimana dengan karyawan kontrak? Apakah mereka juga mendapatkannya?

Dalam hukum, karyawan kontrak disebut sebagai pekerja dengan Perjanjian Waktu Kerja Tertentu (PKWT). Berdasar Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, PKWT merupakan perjanjian pekerjaan yang bersifat sementara.

Dasar hukum THR untuk karyawan kontrak

Aturan mengenai THR telah tertuang dalam Permenaker No.6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat 1. Di sit disebutkan bahwa pengusaha atau perusahaan wajib memberikan THR keagamaan pada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan.

Pada ayat 2 kemudian tertulis bahwa pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan tetap dan pekerja dengan status PKWT. Maka, jika Anda merupakan seorang karyawan kontrak yang sudah bekerja selama minimal 1 bulan, Anda berhak mendapatkan THR.

Hak tersebut bisa hilang jika perjanjian waktu kerja Anda berakhir sebelum hari raya keagamaan.

Rumus dan simulasi perhitungan THR karyawan kontrak

Berdasarkan pasal 3 ayat 1 Permenaker No. 6 Tahun 2016, pekerja atau buruh yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih akan menerima THR sebesar satu kali gaji.

Sementara itu, bagi Anda yang masa kerjanya masih di bawah satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional, sesuai masa kerjanya.

Sebagai contoh, simak cara menghitung THR karyawan kontrak berikut. Di suatu perusahaan ada karyawan bernama Agus dan Bowo yang sama-sama memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan. Agus sudah bekerja selama 2,5 tahun. Sementara ituu, Bowo baru bekerja 3 bulan. Dengan begitu, Agus akan menerima THR sebanyak Rp5.000.000.

Namun, Bowo hanya akan mendapatkan THR sesuai masa kerjanya dengan perhitungan berikut.

  • masa kerja/12 x 1 bulan gaji
  • 5/12 x Rp5.000.000= Rp2.083.000

Kapan THR paling lambat dibayarkan?

Perusahaan wajib membayarkan THR maksimal H-7 Lebaran, pembayaran harus dilakukan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Itu artinya, batas akhir Anda menerima THR adalah hari Rabu, 3 April 2024.

Sanksi jika THR tidak cair

Melalui konferensi pers yang dilakukan di gedung Kemenaker, Haiyani Rumondang selaku Binwasnaker dan K3 Kemnaker menjelaskan sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR.

“Ketika terlambat dibayar, dendanya 5% dari total THR baik itu secara individu ataupun nanti hitungannya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” ujar Haiyani.

Selain itu, perusahaan juga akan mendapatkan teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Itulah rumus, simulasi hingga cara menghitung THR karyawan kontak yang benar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Ide Hampers Ramadhan 2024 untuk Mertua Selain Biskuit Kaleng dan Sirup

7 Ide Hampers Ramadhan 2024 untuk Mertua Selain Biskuit Kaleng dan Sirup

Religi | Jum'at, 22 Maret 2024 | 07:32 WIB

Anti Ribet! Ini Cara Daftar Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2024

Anti Ribet! Ini Cara Daftar Penukaran Uang Baru untuk THR Lebaran 2024

Lifestyle | Kamis, 21 Maret 2024 | 20:15 WIB

Terkini

Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan seperti Syifa Hadju, Calon Pengantin Perlu Tahu

Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan seperti Syifa Hadju, Calon Pengantin Perlu Tahu

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:29 WIB

5 Rekomendasi Air Cooler Paling Dingin: Sejuk Maksimal, Hemat Listrik

5 Rekomendasi Air Cooler Paling Dingin: Sejuk Maksimal, Hemat Listrik

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:29 WIB

Reshuffle Kabinet Terkini, Kenapa Prabowo Pilih Senin Wage dan Tinggalkan Tradisi Rabu Pon Jokowi?

Reshuffle Kabinet Terkini, Kenapa Prabowo Pilih Senin Wage dan Tinggalkan Tradisi Rabu Pon Jokowi?

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:22 WIB

Program Pendampingan Bisnis Bantu Siswa Kembangkan Usaha dan Pola Pikir Adaptif

Program Pendampingan Bisnis Bantu Siswa Kembangkan Usaha dan Pola Pikir Adaptif

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:20 WIB

5 Sepeda Gunung Paling Murah dan Awet: Tak Manja Dibawa ke Berbagai Medan

5 Sepeda Gunung Paling Murah dan Awet: Tak Manja Dibawa ke Berbagai Medan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:13 WIB

Makeup Anti Luntur! Ini 7 Rekomendasi Cushion yang Tahan Keringat Meski Cuaca Ekstrem

Makeup Anti Luntur! Ini 7 Rekomendasi Cushion yang Tahan Keringat Meski Cuaca Ekstrem

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:02 WIB

5 Cara agar Complexion Tidak Oksidasi, Makeup Tetap Cerah Seharian

5 Cara agar Complexion Tidak Oksidasi, Makeup Tetap Cerah Seharian

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 15:35 WIB

Tak Dipenuhi Little Aresha, Ini Syarat dan Cara Urus Izin Usaha Daycare

Tak Dipenuhi Little Aresha, Ini Syarat dan Cara Urus Izin Usaha Daycare

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 15:17 WIB

5 Essence dengan Kandungan Anti Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas

5 Essence dengan Kandungan Anti Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 15:10 WIB

5 Sepeda Lipat yang Kuat Untuk Orang Gemuk, Rangka Kokoh Sanggup Tahan Beban 130 Kg

5 Sepeda Lipat yang Kuat Untuk Orang Gemuk, Rangka Kokoh Sanggup Tahan Beban 130 Kg

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 15:01 WIB