Sementara itu, dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, dana pensiun seorang anggota DPR RI yaitu sebesar 60 persen dari gaji pokok. Anggota DPR RI juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Tua sebesar Rp 15 juta yang dibayarkan hanya sekali.
Untuk rincian dana pensiun anggota DPR RI merupakan sebagai berikut:
- Anggota DPR yang merangkap sebagai ketua besaran uang pensiunnya adalah Rp3,02 juta (60% dari gaji Rp5,04 juta per bulan)
- Anggota DPR yang merangkap sebagai wakil ketua besaran uang pensiunnya adalah Rp2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp4,62 juta per bulan)
- Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan besaran uang pensiunnya adalah Rp2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan)
Suara.com - Tak hanya menarik mengulik uang pensiunnya, kalian terutama fans-nya Kris Dayanti perlu juga mengetahui berita menarik lainnya, seperti bajet perawatan kecantikan, ikat pinggang, jam tangan hingga tas mewah istri Raul Lemos ini.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa