Menghitung Hukuman Harvey Moeis yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:32 WIB
Menghitung Hukuman Harvey Moeis yang Rugikan Negara Rp 271 Triliun
Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi ditahan penyidik Jampidsus Kejagungsejak Rabu (27/3/2024. [Dok. Kejaksaan Agung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perannya tersebut Harvey Moeis disangkakan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1 ke 1.

Bukan main, Harvey harus berpamitan dengan Sandra Dewi dan kedua anaknya.

Sebab, Harvey bisa diancam dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara 1 hingga 20 tahun dan/atau denda mulai dari 50 juta hingga 1 miliar rupiah.

"Adapun, perbuatan yang disangkakan kepada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," lanjut tegas Kuntadi.

Sandra Dewi juga akan kehilangan beberapa fasilitas mewah yang diberikan oleh sang suami lantaran Harvey juga berkewajiban membayar uang pengganti setara dengan jumlah harta yang diduga diperoleh dari tindak korupsi.

Kekinian, Harvey tengah mendekam di rumah tahanan Salemba untuk menanti proses hukum berlanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," ungkap Kuntadi.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Penampakan Rumah Mewah Sandra Dewi: Ada Lift hingga Ruang Games, Bak Hotel Bintang 5

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI