Apa Hukum Tukar Uang Baru buat THR Lebaran? Buya Yahya Ingatkan Dosa Riba dan Haram

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:35 WIB
Apa Hukum Tukar Uang Baru buat THR Lebaran? Buya Yahya Ingatkan Dosa Riba dan Haram
Ilustrasi tukar uang baru atau uang receh untuk THR lebaran 2024. (freepik)

Suara.com - Salah satu tradisi yang berkembang di Indonesia adalah membagikan THR kepada sanak saudara saat hari Lebaran. Di beberapa kesempatan, tradisi ini disebut pula dengan bagi-bagi fitrah hingga angpao Lebaran.

Tradisi ini pula yang memicu munculnya bisnis tukar uang receh agar lebih mudah membagikan THR saat hari Lebaran. Namun pertanyaannya, seperti apa hukum dari bisnis tukar uang receh Lebaran?

Buya Yahya mengingatkan bahwa bisnis ini malah bisa mendatangkan dosa, baik kepada penyedia jasa maupun pembeli yang menukarkan uang. Pasalnya transaksi tersebut bersifat riba meskipun tidak termasuk dalam akad pinjam-meminjam uang.

“Riba itu ada 4 macam. Ada riba fadhl adalah orang tukar duit. Orang jual beli uang, kalau jual beli uang yang berbeda Dollar dengan Rupiah tentu beda. Jadi kalau berbeda, maka boleh (ada perbedaan nilai). Akan tetapi kalau sama-sama Rupiah, sama-sama Dollar, tidak boleh ada perbedaan (nilai),” kata Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Kamis (238/3/2024).

Meskipun dinamakan tukar uang, Buya Yahya mengingatkan bahwa praktiknya adalah jual beli uang. Dengan demikian uang Rp100 ribu seharusnya ditukarkan dengan Rp100 ribu utuh, meski dalam pecahan yang berbeda.

“Sehingga Rp100 ribu saya tuker dapat Rp95 ribu, Rp96 ribu, Rp90 ribu, itu hukumnya adalah riba, namanya riba fadhl, ada kelebihan di salah satunya, hukumnya adalah haram,” jelas Buya Yahya.

Bahkan sekalipun pembelinya sudah rela dengan penukaran uang yang tidak sebanding itu, menurut Buya Yahya transaksinya tetap bersifat riba dan menimbulkan dosa.

Namun ada cara yang bisa diterapkan supaya tukar-menukar uang untuk THR lebaran tidak menimbulkan dosa.

“Pakai akad. Rp100 ribu, dapat tukar Rp100 ribu (dalam pecahan), cuma nanti jasa nukernya nanti harus ada dong. Harus ada akadnya yang berbeda di sini, ‘Ini lho (upah) jasamu’. Ada (akad) berbeda, sebenarnya yang menjadikan halal adalah karena akad yang benar,” tandas Buya Yahya.

Baca Juga: Serba-Serbi Pajak THR 2024, Besaran dan Dasar Hukumnya Bagi PNS hingga Pegawai Swasta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI