Apa Hukumnya Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Lain? Jangan Lupa Tunaikan Usai Bulan Ramadhan

Senin, 01 April 2024 | 12:50 WIB
Apa Hukumnya Zakat Fitrah Dibayarkan Orang Lain? Jangan Lupa Tunaikan Usai Bulan Ramadhan
Ilustrasi penyaluran zakat fitrah (freepik)

Suara.com - Ada satu kewajiban yang mesti dikerjakan oleh setiap individu Muslim setelah menjalani bulan Ramadhan, yakni membayar zakat fitrah.

Dijelaskan di QS At-Taubah ayat 103, zakat fitrah bertujuan sebagai pembersih harta dan hati bagi orang-orang yang berpuasa.

Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS At-Taubah: 103).

Ilustrasi Zakat Fitrah dengan Uang - Niat Zakat Fitrah dengan Uang (Freepik)
Ilustrasi Zakat Fitrah dengan Uang - Niat Zakat Fitrah dengan Uang (Freepik)


Membayar zakat fitrah hendaknya ditunaikan atas nama pribadi. Lantas bagaimana hukumnya bila zakat fitrah dibayarkan orang lain? Apakah zakat fitrah tersebut masih bersifat sah di mata Allah SWT?

Buya Yahya pernah menjawab ini di salah satu kajiannya yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV. Buya Yahya sekaligus menerangkan beberapa hal yang menjadikan seseorang wajib membayar zakat fitrah.

“Zakat fitrah adalah zakat kewajiban bagi siapapun yang telah memenuhi dua hal: satu, menemui bulan Ramadhan; kedua, menemui bulan Syawal. Zakat wajib atas nama pribadi dan atas orang tua yang punya anak kecil,” kata Buya Yahya, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Buya Yahya lalu mencontohkan apabila seseorang hendak membantu membayarkan zakat fitrah asisten rumah tangga (ART)-nya. Menurut Buya Yahya, zakat fitrah tersebut akan sah bila memenuhi dua kondisi berikut.

doa panitia zakat fitrah (freepik)
Ilustrasi zakat fitrah (freepik)


Yang pertama, majikan tersebut harus mengonfirmasi langsung kepada ART soal rencananya membayarkan zakat fitrah atas namanya. Kemudian ART juga diharuskan untuk berniat membayar zakat fitrah atas nama dirinya sendiri. Bila dua kondisi ini terpenuhi, maka barulah zakat fitrah tersebut dinyatakan sah.

“Majikan Anda memberikan kepada Anda dan niat dengan diri sendiri untuk membayarkan zakat,” imbuh Buya Yahya.

Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Haram, Seperti Apa Hukumnya?

Sehingga kesimpulannya, seseorang boleh menunaikan zakat fitrah atas nama orang lain tetapi harus dilakukan dengan sepengetahuan orang tersebut dan tidak boleh secara sembunyi-sembunyi.

Bahkan seseorang yang membayarkan kewajiban zakat fitrah orang lain yang membutuhkan dapat menerima ganjaran berupa pahala yang besar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI