Kemudian, ada uang tunai pecahan dolar Singapura atau SGD 411.400 atau sekitar Rp 4,8 juta. Aset-aset milik Helena itu diungkap oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
"Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan," kata Ketut.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti