Beda Rekam Jejak Eddy Hiariej Vs Bambang Widjojanto, Saling Serang di Sidang Sengketa Pilpres

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 05 April 2024 | 09:34 WIB
Beda Rekam Jejak Eddy Hiariej Vs Bambang Widjojanto, Saling Serang di Sidang Sengketa Pilpres
Kolase foto Bambang Widjojanto dan Eddy Hiariej. [ANTARA]

Suara.com - Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej dan tim kuasa hukum Anies-Cak Imin, yakni Bambang Widjojanto saling serang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (4/4/2024).

Bambang mengatakan seseorang yang menjadi tersangka korupsi sebaiknya dibebaskan sebagai ahli. Hal ini, lanjutnya, perlu dilakukan untuk menghormati jalannya persidangan.

"Seseorang yang menjadi tersangka apalagi dalam kasus tindak pidana korupsi, kalau untuk menghormati mahkamah, sebaiknya dibebaskan untuk tidak menjadi ahli," ujar Bambang.

Eddy pun tak terima dengan hal itu dan menyatakan status tersangkanya sudah gugur. Ia malah turut menyerang balik Bambang dengan menyinggung kasus pemberian keterangan palsu di MK.

"Jadi saya berbeda dengan saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge tapi mengharapkan belas kasihan Jaksa Agung untuk memberikan deponering," ucap Eddy.

Saling serang kasus masing-masing itu lantas membuat sosok Eddy Hiariej dan Bambang Widjojanto disorot. Tak terkecuali rekam jejak keduanya yang ikut menuai rasa penasaran publik.

Rekam Jejak Eddy Hiariej

Eddy sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada November 2023. Ia diduga menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.

Eddy mengawali kariernya sebagai dosen Ilmu Hukum Pidana UGM. Adapun pria kelahiran Ambon, 10 April 1973 ini meraih gelar sarjana hingga profesor di kampus tersebut.

baca juga

Eddy bahkan dikukuhkan menjadi guru besar UGM saat usianya baru menginjak 37 tahun. Selain aktif di dunia akademis, Eddy juga sering dimintai secara khusus ke pengadilan untuk menjadi saksi ahli. 

Pada tahun 2014, ia menjadi saksi ahli dalam kasus Proyek Hambalang yang memberatkan Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat. Lalu, ia hadir di kasus-kasus lainnya.

Eddy juga bersaksi dalam kasus kopi sianida yang memberatkan Jessica Wongso. Lalu, di tahun 2017, ia turut hadir dalam kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Perannya tersebut membuat jaksa marah. Sebab, ia sudah diperiksa sebagai ahli dalam proses penyidikan. Namun, ia malah datang sebagai saksi ahli pidana atas tuntutan hukum Ahok.

Eddy kembali menjadi salah satu saksi ahli sidang pemanggilan Pilpres 2019 yang membela Jokowi. Ia pun mulai berhenti sebagai saksi ahli usai ditunjuk menjabat Wakemenkumham pada tahun 2020. 

Rekam Jejak Bambang Widjojanto

Sementara itu, Bambang Widjojanto pernah ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus keterangan palsu. Tepatnya dalam penanganan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010.

Ia pun dijerat Pasal 242 juncto pasal 55 KUHP. Di sisi lain, Bambang juga terkenal sebagai aktivis antikorupsi, namun malah menjadi pengacara untuk tersangka korupsi, Mardani H. Maming.

Adapun di awal kariernya, Bambang banyak bergabung dengan lembaga bantuan hukum (LBH). Sebut saja LBH Jakarta dan LBH Jayapura. Selain itu, ia juga pernah memimpin lembaga terkait.

Mulai dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan). Bambang mendirikan komisi ini bersama almarhum Munir.

Bambang juga merupakan pendiri Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) dan Indonesian Corruption Watch (ICW). Ia pun pernah diberikan penghargaan Kennedy Human Rights Award.

Pria lulusan Universitas Jayabaya tahun 1984 itu juga kerap menjadi panitia seleksi calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi. Tugas ini tercantum dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 154/2009.

Bambang juga pernah mengajar di Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan menjadi Tim Penasihat Hukum KPK serta Tim Pembentukan Regulasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwas Pemilu).

Ia kemudian menjadi anggota Tim Gugatan Judicial Review untuk kasus Release and Discharge. Tak hanya itu, Bambang Widjojanto juga kerap menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hadapi Sidang Sengketa Pilpres, Empat Menteri Jokowi Tiba di Gedung MK

Hadapi Sidang Sengketa Pilpres, Empat Menteri Jokowi Tiba di Gedung MK

Kotak Suara | Jum'at, 05 April 2024 | 09:11 WIB

Jokowi Restui Empat Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Jokowi Restui Empat Menteri Hadiri Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

News | Jum'at, 05 April 2024 | 08:45 WIB

Mobil Diesel Bambang Widjojanto Banyak Dipuja, Tunggangan Hotman Paris Kalah Melegenda

Mobil Diesel Bambang Widjojanto Banyak Dipuja, Tunggangan Hotman Paris Kalah Melegenda

Otomotif | Kamis, 04 April 2024 | 21:13 WIB

Denny Indrayana Usul MK Diskualifikasi Gibran, Mahfud Bicara Aturan Penunjukkan Wapres oleh MPR

Denny Indrayana Usul MK Diskualifikasi Gibran, Mahfud Bicara Aturan Penunjukkan Wapres oleh MPR

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 20:42 WIB

Di Sidang MK, Ace Golkar Akui Bansos Pengaruhi Elektoral Tapi di Pileg

Di Sidang MK, Ace Golkar Akui Bansos Pengaruhi Elektoral Tapi di Pileg

Kotak Suara | Kamis, 04 April 2024 | 19:08 WIB

Terkini

Survei CELIOS: Skala 1-10, Kinerja Prabowo Dinilai 2,8 dan Gibran 2,2

Survei CELIOS: Skala 1-10, Kinerja Prabowo Dinilai 2,8 dan Gibran 2,2

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 08:10 WIB

UMKM Lokal Dapat Suntikan Rp100 Miliar, Pemerintah Ajak ASN Borong Produk Dalam Negeri

UMKM Lokal Dapat Suntikan Rp100 Miliar, Pemerintah Ajak ASN Borong Produk Dalam Negeri

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 08:05 WIB

Prabowo dan El-Sisi Bertemu, Indonesia-Mesir Perkuat Kerja Sama

Prabowo dan El-Sisi Bertemu, Indonesia-Mesir Perkuat Kerja Sama

Foto | Senin, 12 Oktober 2026 | 08:00 WIB

Apa Bahaya Mencongkel Bunga Es di Kulkas Menggunakan Pisau atau Benda Tajam? Ini 5 Risikonya

Apa Bahaya Mencongkel Bunga Es di Kulkas Menggunakan Pisau atau Benda Tajam? Ini 5 Risikonya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:59 WIB

Fakta Tawuran Maut di Semarang: Pelajar SMP Tewas Kepala Disabet Sajam, 9 Orang Diamankan

Fakta Tawuran Maut di Semarang: Pelajar SMP Tewas Kepala Disabet Sajam, 9 Orang Diamankan

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:56 WIB

3 Penyebab Area Belakang Kulkas Jadi Tempat Bertelur Kecoa dan Cara Membasminya

3 Penyebab Area Belakang Kulkas Jadi Tempat Bertelur Kecoa dan Cara Membasminya

Lifestyle | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:49 WIB

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham-saham Hari Ini

Analisis Teknikal IHSG dan Rekomendasi Saham-saham Hari Ini

Bisnis | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:47 WIB

BMKG Prediksi Semarang Diguyur Hujan Ringan, Pesisir Jateng Waspadai Rob

BMKG Prediksi Semarang Diguyur Hujan Ringan, Pesisir Jateng Waspadai Rob

Jawa Tengah | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:42 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran: Purbaya Dinilai Jadi Menteri Terbaik, Bahlil Masuk Daftar Terbawah

2 Tahun Prabowo-Gibran: Purbaya Dinilai Jadi Menteri Terbaik, Bahlil Masuk Daftar Terbawah

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:42 WIB

7 Pilihan HP Murah Mirip iPhone, Harga di Bawah Rp3 Juta

7 Pilihan HP Murah Mirip iPhone, Harga di Bawah Rp3 Juta

Tekno | Senin, 12 Oktober 2026 | 07:40 WIB

×