Suara.com - Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD menanggapi usulan Wamenkumham Denny Indrayana salah satu opsi yang dapat diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni mendiskualifikasi calon wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud menyerahkan pertimbangan opsi tersebut ke MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024.
"Ya terserah MK saja lah ya menggunakan pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Dasar, presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu, kan opsi ya, terserah MK-nya saja," kata Mahfud saat ditemui wartawan di Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Baca Juga:
Denny Indrayana Usul MK Diskualifikasi Gibran, Mahfud Bicara Aturan Penunjukkan Wapres oleh MPR
Mahfud menjelaskan Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945 terkait persoalan kekosongan presiden atau wakil presiden.
"Pasal 8 Ayat 2 di mana, kalau misalnya, karena sesuatu hal presiden dinyatakan tidak ada, tidak bisa bertugas atau berhalangan tetap, atau tidak bisa melaksanakan tugas konstitusional atau wakil presiden, itu memang ada opsinya," katanya.
"Kalau presiden bersama wakil presiden yang berhalangan kan opsinya partai atau koalisi partai pengusung itu mengusulkan calon baru tapi yang milih MPR, kan gitu kan," Mahfud menambahkan.
Baca Juga:
Dia menilai pernyataan Denny tersebut memiliki dasar dengan merujuk pada Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945.
"Kalau yang berhalangan wapresnya, karena misalnya persoalan hukum yang dilantik, lalu presiden mengajukan dua nama untuk dipilih oleh MPR dalam waktu 60 hari, itu tadi yang ditulis oleh Denny Indrayana sebagai salah satu opsi. Menurut saya, dasarnya ada tapi opsi lain masih banyak," ujarnya.
![Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. [ANTARA/Fathur Rochman]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/06/03/99924-mantan-wakil-menteri-hukum-dan-ham-wamenkumham-denny-indrayana.jpg)
Usulan itu dituangkan Denny melalui kolom opini sebuah media cetak.
Dalam opininya, Denny menyampaikan beberapa opsi terkait langkah MK menjawab gugatan dari kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin yakni mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Salah satu opsinya, MK bisa menerapkan Pasal 8 Ayat 2 UUD 1945 yakni mendiskualifikasi kemenangan Gibran sebagai cawapres sehingga mengosongkan kursi wakil presiden.