Kapan Terakhir Bayar Zakat Fitrah? Lewat Batas Waktu Ini Hukumnya Jadi Haram!

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 09 April 2024 | 16:40 WIB
Kapan Terakhir Bayar Zakat Fitrah? Lewat Batas Waktu Ini Hukumnya Jadi Haram!
Kapan Terakhir Bayar Zakat Fitrah? Lewat Batas Waktu Ini Hukumnya Jadi Haram! (Istock Photo)

Suara.com - Memasuki hari terakhir bulan Ramadhan, penting bagi umat Islam untuk membayar zakat fitrah. Zakat fitrah sendiri bertujuan untuk memberikan makan kepada orang-orang yang berhak menerimanya sekaligus untuk membersihkan diri dari segala perbuatan dosa yang sudah dilakukan selama berpuasa pada bulan Ramadhan. Lantas kapan terakhir bayar zakat fitrah? 

Perintah menunaikan zakat sama halnya dengan kewajiban mendirikan sholat fardu yang sama-sama tidak boleh ditinggalkan oleh umat muslim. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam surah Al Baqarah ayat 43. Allah SWT berfirman yang artinya: 

وَاقِيمُوا الصَّلوةَ وَأَتُوا الزَّكَوةَ وَارْكَعُوا مَعَ الراكعين البقرة 

Artinya: "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk." 

Selain itu, ada pula riwayat hadits yang menjadi landasan atas perintah menunaikan zakat fitrah. Dilansir dari buku berjudul Fikih Ibadah: Panduan Lengkap Beribadah Sesuai Sunnah Rasul karya Hasan Ayyub, olej Abu Sa'id al-Khudri RA mengutip sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: 

"Sungguh beruntung orang yang membersihkan diri dan menyebut nama Rabb-nya kemudian salat dan membagi zakat fitrah sebelum pergi ke tempat salat pada hari (raya) Fitri." (HR Ibnu Marduwaih) 

Berdasarkan uaraian tersebut, wajib hukumnya menunaikan zakat fitrah bagi orang yang mampu dan telah memenuhi persyaratan sebagai muzakki (orang yang wajib menunaikan zakat). Tak dapat dipungkiri pula, bahwa kewajiban berzakat juga masuk ke dalam rukun Islam. 

Kapan Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah boleh dikeluarkan pada awal  Ramadhan hingga menjelang hari raya Idul Fitri. Menurut pendapat Imam Syaf'i zakat boleh dikeluarkan sejak permulaan bulan Ramadan. Sementara menurut Imam Malik dan Ahmad zakat fitrah boleh dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum lebaran. 

Sedangkan waktu waji untuk membayar zakat fitrah adalah saat matahari terbenam di malam Idul Fitri. Jadi, zakat fitrah paling lambat biss dilaksanakan sebelum sholat Idul Fitri. Bila membayarnya saat sholat Id maka hukumnya adalah haram

baca juga

Golongan Orang yang Wajib Bayar Zakat Fitrah 

Berikut ini adalah beberapa golongan orang yang wajib membayar zakat fitrah saat bulan Ramadhan: 

1. Beragama Islam 

Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang-orang yang beragama Islam. Apabila seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. 

Menurut pendapat ulama, alasan Islam jadi syarat utama wajibnya membayar zakat fitrah yaitu lantaran zakat fitrah termasuk ibadah yang hanya diperuntukkan bagi orang yang memeluk Islam. Ibadah ini dimaksudkan sebagi sarana unytuk membersihkan diri dari perbuatan dosa serta kelalaian yang sudaj dilakukan selama bulan Ramadhan. 

2. Merdeka 

Orang yang merdeka memiliki arti bukan dari kalangan budak maupum hamba sahaya. Sehingga orang yang termasul budak tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah lantaran ia berada dalam kekuasaan orang lain. 

3. Mampu 

Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah berikutnya adalah mereka yang mempunyai makanan yang lebih untuk dirinya serta orang-orang di bawah tanggungannya hingga pada hari Idul Fitri dan malamnya. Sementara orang yang tidak memiliki makanan yang lebih fi malam dan hari Raya Idul Fitri, maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.  

Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah 

Secara umum, umat Islam yang sengaja tidak membayar zakat fitrah tanpa adanya alasan yang sah dapat mendatangkan dosa. Sebab, zakat fitrah merupakan kewajiban yang dibebankan oleh Allah SWT dan termasuk ke dalam rukun Islam. 

Sengaja meninggalkan zakat fitrah tanpa adanya alasan yang sah bisa menyebabkan dosa besar dan pahala puasa di bulan Ramadhan menjadi tidak sempurna. Namun di samping itu, terdapat beberapa kondisi yang dimaklumi bila seseorang tidak membayar zakat fitrah, antara lain yaitu: 

1. Fakir miskin: Orang yang tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya sehari-hari bagi dirinya sendiri dan keluarganya. 

2. Orang yang memiliki hutang yang lebih besar daripada hartanya. 

3. Musafir atau orang yang sedang bepergian jauh dan tidak mempunyai bekal yang cukup untuk kembali ke kampung halamannya. 

4. Orang yang sakit parah dan tidak mampu untuk bekerja, tidak diwajibkan membayar zakat fitrah. 

Bagi orang-orqng yang tidak mampu membayar zakat fitrah karena suatu alasan yang sah, maka tidak diwajibkan untuk membayarnya. Akan tetapi, mereka dianjurkan untuk berpuasa selama 60 hari sebagai ganti zakat fitrah. 

Nah, demikianlah informasi terkait kapan terakhir bayar zakat fitrah. Semoga kita tidak lalai dalam menjalankan kewajiban ini.  

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apakah Sholat Idul Fitri Wajib? Inilah Amalan Bernilai Pahala yang Besar

Apakah Sholat Idul Fitri Wajib? Inilah Amalan Bernilai Pahala yang Besar

Religi | Selasa, 09 April 2024 | 13:07 WIB

Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah atau Tidak? Buya Yahya Bilang Boleh Tapi Ada Syaratnya

Bayar Zakat Fitrah Secara Online Sah atau Tidak? Buya Yahya Bilang Boleh Tapi Ada Syaratnya

Lifestyle | Selasa, 09 April 2024 | 08:55 WIB

Terkini

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:45 WIB

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

News | Minggu, 13 September 2026 | 06:35 WIB

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

STY Soal Persija Jakarta Hajar Persib Bandung: Mudah-mudahan Lebih Lancar

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:10 WIB

Kenapa Kangen Band Bubar?

Kenapa Kangen Band Bubar?

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 06:05 WIB

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Hari Kelima, Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 06:00 WIB

×