Dilaporkan Polisi
![Pendeta Gilbert Lumoindong. [YouTube Denise Chariesta]](https://media.arkadia.me/v2/articles/triasrohmadoni/oKGq6V72z0pzO0pgdaYfyO7HQ89knTJL.png)
Meski telah minta maaf, Pendeta Gilbert tetap dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penistaan agama. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut laporan itu diterima pada Selasa (16/4/2024) lalu.
Ade Ary mengatakan laporan itu tengah ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyelidikan rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat dengan akan memanggil pihak pelapor untuk diklarifikasi. "Ditangani Subdit Kamneg Krimum," ujarnya pada Rabu (17/4/2024).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas. Dalam laporan itu, Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi:
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Kontributor : Trias Rohmadoni