Staf Kemenkeu Yustinus Prastowo Minta Solusi Konkret ke Rakyat, Padahal Sudah Digaji Segede Ini

Farah Nabilla

Selasa, 30 April 2024 | 12:09 WIB
Staf Kemenkeu Yustinus Prastowo Minta Solusi Konkret ke Rakyat, Padahal Sudah Digaji Segede Ini
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo. [ANTARA/Citro Atmoko]

Suara.com - Staf Khusus Menteri Keuangan (Stafsus Menkeu) Yustinus Prastowo disinisi warganet usai bertanya masukan konkret. Tepatnya soal kejadian di Bea Cukai yang diketahui meminta pajak bernilai lebih besar dari harga barang.

Tak sedikit warganet yang justru menyayangkan sikap Prastowo tersebut. Pasalnya, sang pejabat malah meminta solusi terhadap rakyat. Kemudian, masukan itu pun menurut mereka belum tentu dilakukan.

Prastowo sendiri menanyakan hal itu melalui akun X-nya, @prastow.

Di sisi lain, segala tentangnya ikut disorot termasuk gajinya sebagai Stafsus Menteri Keuangan. Berapa kira-kira? Berikut informasi yang terangkum.

Gaji Yustinus Prastowo

Jabatan yang diemban Prastowo diatur dalam Pasal 69 Perpres Nomor 68 Tahun 2019. Di mana posisi Staf Khusus (Stafsus) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri atau Menteri Koordinator (Menko).

Mereka bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri atau Menko sesuai penugasan masing-masing. Lebih lanjut, dalam Pasal 72 Ayat (2), dijelaskan soal besaran gaji para stafsus.

Disebutkan bahwa stafsus akan menerima hak keuangan dan fasilitas lain selayaknya pejabat negara. Adapun yang paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Eselon I sendiri merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi tersebut merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e, sedangkan yang terendah IV/d.

baca juga

Jadi, besaran gaji pokok yang bisa diterima Yustinus Prastowo setara PNS golongan IV e/d, yakni sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.901.200. Besaran ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Selain gaji pokok, Prastowo juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti Tunjangan Kinerja (Tukin). Besarannya untuk Kementerian Keuangan sendiri telah diatur dalam Perpres Nomor 119 Tahun 2017.

Menjabat sebagai stafsus, Prastowo berada di kelas jabatan 16 dengan besaran tukin mencapai Rp 27.577.500. Jika ditotal, pendapatannya sebagai Stafsus Menkeu sekitar Rp 31 juta sampai Rp 33 juta.

Sementara itu, kekayaan Prastowo menurut Laporan Laman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Desember 2021 adalah Rp 19,3 miliar. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan.

Aset tersebut senilai Rp14,3 miliar yang tersebar di Jakarta Pusat, Bekasi, Bogor, Depok, dan Gunung Kidul. Adapun dari 10 bidang itu, 8 di antaranya adalah hasil sendiri sementara dua lainnya hibah tanpa akta.

Lalu, ia juga tercatat memiliki aset alat transportasi dan mesin senilai Rp845 juta. Ada pula harta bergerak lainnya Rp599 juta, surat berharga Rp1,5 miliar, kas dan setara kas Rp4,4 miliar, hingga utang Rp 2,5 miliar.

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disindir Komika Acho, Stafsus Menkeu: Kapan Mau Keplak Kepala Saya Mas?

Disindir Komika Acho, Stafsus Menkeu: Kapan Mau Keplak Kepala Saya Mas?

News | Selasa, 30 April 2024 | 11:50 WIB

Segini Gaji dan Bonus dari Para Pengusaha untuk Para Pemain Timnas U-23

Segini Gaji dan Bonus dari Para Pengusaha untuk Para Pemain Timnas U-23

Lifestyle | Senin, 29 April 2024 | 20:40 WIB

Jadi Bos Facebook, Gaji Mark Zuckerberg Ternyata Cuma 1 Dolar AS

Jadi Bos Facebook, Gaji Mark Zuckerberg Ternyata Cuma 1 Dolar AS

Tekno | Minggu, 28 April 2024 | 18:49 WIB

Honor di Indonesia Tembus Miliaran, Berapa Gaji Shin Tae-yong saat Jadi Pelatih Korea Selatan?

Honor di Indonesia Tembus Miliaran, Berapa Gaji Shin Tae-yong saat Jadi Pelatih Korea Selatan?

Lifestyle | Minggu, 28 April 2024 | 15:52 WIB

Gaji Pokok Prabowo Jadi Presiden Rp 30 Juta, Gibran Rp 20 Jutaan

Gaji Pokok Prabowo Jadi Presiden Rp 30 Juta, Gibran Rp 20 Jutaan

Bisnis | Jum'at, 26 April 2024 | 09:35 WIB

Terkini

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:52 WIB

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:50 WIB

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:49 WIB

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

Macet Jakarta Tak Berujung, Dishub DKI Akui Kekurangan 'Senjata' Hadapi Truk Besar Mogok

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:48 WIB

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:45 WIB

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Kupas Tuntas Transportasi Jakarta: Beneran Bikin Hemat atau Malah Ribet?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Aturan AI Berlaku, Korporasi dan Sektor Keuangan RI Bisa Terancam Denda 2% dari Pendapatan

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:44 WIB

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:40 WIB

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

Wamendagri Ingatkan Sayembara Tangkap Begal Harus Tetap Sesuai Hukum

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 18:38 WIB

×