Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL ternyata memakai anggaran Kementerian Pertanian untuk 'jajan'.
Hal itu cukup ironis lantaran tunjangan dan gaji SYL terbilang cukup untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.
Adapun para saksi sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian mengungkap bahwa SYL menggunakan anggaran negara demi membeli makan sehari-hari dan membayar biduan.
Lantas, berapakah gaji SYL dan tunjangan yang ia terima tiap bulannya?
Gaji dan tunjangan SYL: Melimpah ruah tapi tilap uang negara
Sungguh ironis jika SYL masih menilap uang negara yang bukan haknya untuk kebutuhan pribadi. Sebab, gaji SYL sangat melimpah ruah.
Sebagai seorang menteri, gaji SYL diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 yang merinci nominal gaji pokok sejumlah Rp5.040.000 per bulan.
Meski gaji pokok SYL terlihat biasa-biasa saja, tunjangan yang ia terima luar biasa.
Tunjangan yang diterima SYL diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, yang menetapkan tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000 per bulan.
Baca Juga: Biaya Skincare Anak SYL Hampir Rp50 Juta, Bisa Dapat Treatment Kecantikan Apa Saja?
Tak hanya menteri, tunjangan jabatan tersebut juga berlaku bagi Jaksa hingga Panglima TNI.
Belasan juta Rupiah tersebut mencakup dana operasional, tunjangan kinerja, protokoler, dan dana taktis.
Jika dihitung-hitung, maka SYL bisa mengantongi Rp18 juta perbulannya dari gaji dan tunjangan yang ia terima.
Angka itu belum dengan tunjangan lain dan dana operasional yang diperoleh menteri. Tunjangan operasional diperoleh menteri hanya untuk membiayai kegiatan menteri, bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, para menteri juga mendapatkan fasilitas berupa mobil dan rumah dinas. SYL juga memperoleh fasilitas tersebut saat menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Jajan makanan lewat aplikasi online dan bayar biduan memakai uang negara