Apa Itu Nafkah Batin? Ini Penyebab Ria Ricis Mantap Ceraikan Teuku Ryan, Dianggurin Terus!

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 06 Mei 2024 | 16:20 WIB
Apa Itu Nafkah Batin? Ini Penyebab Ria Ricis Mantap Ceraikan Teuku Ryan, Dianggurin Terus!
Apa Itu Nafkah Batin? Ini Penyebab Ria Ricis Mantap Ceraikan Teuku Ryan, Dianggurin Terus! (instagram.com/riaricis1795)

Suara.com - Perceraian antara dua sosok idola netizen, Ria Ricis dan Teuku Ryan akhirnya diputuskan oleh pengadilan. Yang cukup mengagetkan adalah bahwa terdapat poin dalam gugatan cerai yang diajukan, Ryan tidak pernah lagi memberikan nafkah batin sejak Baby Moana berusia 8 bulan, atau Januari 2023. tapi sebenarnya apa itu nafkah batin?

Ketika masih dalam biduk rumah tangga, nafkah lahir dan nafkah batin menjadi hal yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya. Jika sampai hal ini tidak diberikan, maka terdapat kewajiban suami yang tidak ditunaikan, dan dapat memicu masalah seperti yang terjadi pada rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan.

Apa Itu Nafkah Batin?

Nafkah batin adalah pemberian suami yang tidak dapat dilihat oleh mata, namun dapat dirasakan. Mulai dari perasaan bahagia, perasaan aman, merasa dicintai, dan lain-lainnya. Konteks pemenuhan dan pemberian nafkah batin sangat luas.

Setidaknya terdapat lima perbuatan yang dapat dilakukan untuk memenuhi kewajiban seorang suami. Diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Suami menghormati dan memperlakukan istrinya dengan baik
  • Suami menjaga kesucian pernikahan
  • Suami menggauli istrinya dengan cara yang baik
  • Suami memberikan perhatian kepada sang istri
  • Suami membimbing istri dan anak-anaknya pada jalan kebenaran

Meski demikian frasa nafkah batin di masyarakat luas hanya di kenal untuk poin ketiga saja. Padahal sebenarnya penjabaran konsep nafkah batin sangat luas, dan dipraktekkan dengan banyak cara berbeda untuk memberikan perasaan nyaman pada sang istri.

Ada Pula Nafkah Lahir

Kebailan dari nafkah batin, nafkah lahir adalah pemeberian suami pada istri dan anak-anak dalam bentuk pemenuhan kebutuhan pangan, sandang, dan papan. Jika seorang suami sama sekali tidak memberikan nafkah lahir, maka perbuatan ini dihitung sebagai utang kepada istri.

Setidaknya ada tiga kategori nafkah lahir, antara lain adalah sebagai berikut.

  • Memberikan nafkah pakaian yang layak dan tempat tinggal pada istri
  • Memberikan nafkah untuk biaya rumah tangga dan biaya kebutuhan istri serta anak-anaknya
  • Memberikan nafkah berupa biaya pendidikan bagi anak-anaknya

Pada kasus Ria Ricis dan Teuku Ryan sendiri, nafkah batin yang dimaksud sebenarnya tidak dijelakan secara gamblang, namun memamg mengarah pada hubungan suami istri yang jarang sekali terjadi setelah pernikahan dan masa kehamilan.

Itu tadi sekilas mengenai penjelasan apa itu nafkah batin yang dapat diberikan pada artikel berikut ini. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!

baca juga

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Video Gak Bisa Bohong, Teuku Ryan Awalnya Jutek ke Ria Ricis tapi Langsung Senyum karena Kamera

Video Gak Bisa Bohong, Teuku Ryan Awalnya Jutek ke Ria Ricis tapi Langsung Senyum karena Kamera

Entertainment | Senin, 06 Mei 2024 | 16:13 WIB

Beda dari Sang Ibu, Ayah Teuku Ryan Justru Tegur Anaknya Saat Menyakiti Ria Ricis

Beda dari Sang Ibu, Ayah Teuku Ryan Justru Tegur Anaknya Saat Menyakiti Ria Ricis

Entertainment | Senin, 06 Mei 2024 | 16:16 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×