5. Irwan Daniel Mussry sebesar Rp 100.000.000 (Rp 100 juta)
6. Rendhie Okjiasmoko sebesar Rp 30.000.000 (Rp 30 juta)
7. Martinus Suparman sebesar Rp 930.000.000 (Rp 930 juta)
8. Soni Darma sebesar Rp 450.000.000 (Rp 450 juta)
9. Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno sebesar Rp 250.000.000 (Rp 250 juta)
10. Benny Wijaya sebesar Rp 60.000.000 (Rp 60 juta)
11. S. Steven Kurniawan sebesar Rp 2.300.229.000 (Rp 2,3 miliar)
12. Lin Zhengwei Dan Aldo sebesar Rp 204.380.000 (Rp 204,380 juta)
13. Pengusaha yang tidak diketahui namanya sebesar Rp 10.916.694.640 (Rp 10,9 miliar).
Karena diduga menerima gratifikasi, Eko Darmanto lalu didakwa melanggar ketentuan Pasal 5 angka 4 Undang-undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20240515094035-4-538187/eks-kepala-bea-cukai-jogja-gratifikasi-rp23-m-ada-dari-irwan-mussry
https://news.detik.com/berita/d-7339326/eks-kepala-bea-cukai-jogja-didakwa-terima-gratifikasi-rp-23-5-m
Kontributor : Damayanti Kahyangan