Apakah Tapera Wajib? Siap-siap 3 Persen Gaji Bulanan Dipotong untuk Perumahan

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:27 WIB
Apakah Tapera Wajib? Siap-siap 3 Persen Gaji Bulanan Dipotong untuk Perumahan
Apakah Tapera Wajib (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Secara umum, Pasal 5 PP Tapera menegaskan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Lebih lanjut, Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, mencakup bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Tapera yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian penjelasan mengenai apakah Tapera wajib.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI