Apakah Tapera Wajib? Siap-siap 3 Persen Gaji Bulanan Dipotong untuk Perumahan

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:27 WIB
Apakah Tapera Wajib? Siap-siap 3 Persen Gaji Bulanan Dipotong untuk Perumahan
Apakah Tapera Wajib (Freepik)

Persentase terbaru simpanan ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah menetapkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 Pasal 15 mengatur bahwa simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja adalah sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, mereka menanggung sendiri simpanannya sesuai dengan ketentuan ayat 3.

Perhitungan besaran simpanan peserta dilakukan berdasarkan ketentuan bahwa pekerja yang menerima gaji atau upah dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan, bekerja sama dengan menteri yang menangani bidang pendayagunaan aparatur negara.

Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan Swasta, peraturan ini diatur oleh menteri yang menangani bidang ketenagakerjaan. Sementara itu, bagi pekerja mandiri, aturan ini diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan simpanannya didasarkan pada penghasilan yang dilaporkan.

Apakah Tapera Wajib

Perlu dipahami bahwa aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), diterbitkan pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 ini memperbarui ketentuan yang ada dalam PP 25/2020, termasuk perhitungan jumlah simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer.

Secara umum, Pasal 5 PP Tapera menegaskan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Lebih lanjut, Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, mencakup bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Tapera yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian penjelasan mengenai apakah Tapera wajib.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ernest Prakasa Senggol Jokowi Soal Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?

Ernest Prakasa Senggol Jokowi Soal Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?

Entertainment | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:26 WIB

Beban Bertambah Imbas Tapera, Pengusaha Ungkap Daftar Iuran yang Dipotong dari Gaji Karyawan

Beban Bertambah Imbas Tapera, Pengusaha Ungkap Daftar Iuran yang Dipotong dari Gaji Karyawan

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:05 WIB

Ekonomi Indonesia Bisa Melambat Gara-gara Iuran Tapera

Ekonomi Indonesia Bisa Melambat Gara-gara Iuran Tapera

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 18:51 WIB

Terkini

6 Cara Layering Serum yang Benar agar Bahan Aktifnya Bekerja Maksimal

6 Cara Layering Serum yang Benar agar Bahan Aktifnya Bekerja Maksimal

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Novel Dari Hari ke Hari: Sejarah Besar Diceritakan dari Mata Seorang Bocah

Novel Dari Hari ke Hari: Sejarah Besar Diceritakan dari Mata Seorang Bocah

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:30 WIB

The Dream Life of Mr. Kim: Sisi Rentan Pekerja Senior di Dunia Korporat

The Dream Life of Mr. Kim: Sisi Rentan Pekerja Senior di Dunia Korporat

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Mengenal Teknologi Robotik ROSA yang Bantu Operasi Lutut Lebih Presisi

Mengenal Teknologi Robotik ROSA yang Bantu Operasi Lutut Lebih Presisi

Health | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Iran Tolak Buka Selat Hormuz Meski Diancam AS, Harga Minyak Naik Tipis

Iran Tolak Buka Selat Hormuz Meski Diancam AS, Harga Minyak Naik Tipis

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:19 WIB

CORE Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen dalam Asumsi APBN Terlalu Optimistis

CORE Nilai Target Pertumbuhan Ekonomi 6 Persen dalam Asumsi APBN Terlalu Optimistis

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:18 WIB

Traveling Makin Praktis, Sewa Mobil Kini Bisa Dipesan Lewat Aplikasi

Traveling Makin Praktis, Sewa Mobil Kini Bisa Dipesan Lewat Aplikasi

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:11 WIB

Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan

Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan

Kalbar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:11 WIB

Apakah Anak-Anak Perlu Sunscreen? Ini Jawaban dan Panduan Memilihnya

Apakah Anak-Anak Perlu Sunscreen? Ini Jawaban dan Panduan Memilihnya

Lifestyle | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Di Tengah Gempa Bumi Flores,  BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir

Di Tengah Gempa Bumi Flores, BRI Jaga Layanan Perbankan dan Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir

Sumbar | Minggu, 16 Agustus 2026 | 14:06 WIB

×