Persentase terbaru simpanan ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah menetapkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Ayat 2 Pasal 15 mengatur bahwa simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja adalah sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, mereka menanggung sendiri simpanannya sesuai dengan ketentuan ayat 3.
Perhitungan besaran simpanan peserta dilakukan berdasarkan ketentuan bahwa pekerja yang menerima gaji atau upah dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan, bekerja sama dengan menteri yang menangani bidang pendayagunaan aparatur negara.
Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan Swasta, peraturan ini diatur oleh menteri yang menangani bidang ketenagakerjaan. Sementara itu, bagi pekerja mandiri, aturan ini diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan simpanannya didasarkan pada penghasilan yang dilaporkan.
Apakah Tapera Wajib?
Perlu dipahami bahwa aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), diterbitkan pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 ini memperbarui ketentuan yang ada dalam PP 25/2020, termasuk perhitungan jumlah simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer.
Secara umum, Pasal 5 PP Tapera menegaskan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Lebih lanjut, Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, mencakup bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.
"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Tapera yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Demikian penjelasan mengenai apakah Tapera wajib.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama