Apakah Tapera Wajib? Siap-siap 3 Persen Gaji Bulanan Dipotong untuk Perumahan

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:27 WIB
Apakah Tapera Wajib? Siap-siap 3 Persen Gaji Bulanan Dipotong untuk Perumahan
Apakah Tapera Wajib (Freepik)

Persentase terbaru simpanan ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Pasal 15 ayat 1 menyatakan bahwa pemerintah menetapkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ayat 2 Pasal 15 mengatur bahwa simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja adalah sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, untuk peserta pekerja mandiri atau freelancer, mereka menanggung sendiri simpanannya sesuai dengan ketentuan ayat 3.

Perhitungan besaran simpanan peserta dilakukan berdasarkan ketentuan bahwa pekerja yang menerima gaji atau upah dari APBN atau APBD diatur oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan, bekerja sama dengan menteri yang menangani bidang pendayagunaan aparatur negara.

Untuk pekerja BUMN, BUMD, dan Swasta, peraturan ini diatur oleh menteri yang menangani bidang ketenagakerjaan. Sementara itu, bagi pekerja mandiri, aturan ini diatur oleh BP Tapera, namun dasar perhitungan simpanannya didasarkan pada penghasilan yang dilaporkan.

Apakah Tapera Wajib

Perlu dipahami bahwa aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), diterbitkan pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 ini memperbarui ketentuan yang ada dalam PP 25/2020, termasuk perhitungan jumlah simpanan Tapera bagi pekerja mandiri atau freelancer.

Secara umum, Pasal 5 PP Tapera menegaskan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Lebih lanjut, Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, mencakup bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, tetapi juga pekerja swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP Tapera yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Demikian penjelasan mengenai apakah Tapera wajib.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ernest Prakasa Senggol Jokowi Soal Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?

Ernest Prakasa Senggol Jokowi Soal Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?

Entertainment | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:26 WIB

Beban Bertambah Imbas Tapera, Pengusaha Ungkap Daftar Iuran yang Dipotong dari Gaji Karyawan

Beban Bertambah Imbas Tapera, Pengusaha Ungkap Daftar Iuran yang Dipotong dari Gaji Karyawan

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 19:05 WIB

Ekonomi Indonesia Bisa Melambat Gara-gara Iuran Tapera

Ekonomi Indonesia Bisa Melambat Gara-gara Iuran Tapera

Bisnis | Selasa, 28 Mei 2024 | 18:51 WIB

Terkini

5 Minuman untuk Menurunkan Kolesterol Secara Alami Setelah Lebaran

5 Minuman untuk Menurunkan Kolesterol Secara Alami Setelah Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:17 WIB

4 Zodiak Paling Berkilau dan Banjir Rezeki di 24 Maret 2026

4 Zodiak Paling Berkilau dan Banjir Rezeki di 24 Maret 2026

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:15 WIB

Terpopuler: 7 Promo Sepatu Adidas Murah hingga Tinted Sunscreen Terbaik

Terpopuler: 7 Promo Sepatu Adidas Murah hingga Tinted Sunscreen Terbaik

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:05 WIB

Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan

Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:31 WIB

8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran

8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran

Lifestyle | Selasa, 24 Maret 2026 | 06:19 WIB

Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat

Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 20:42 WIB

Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran

Waspada! 5 Ciri Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Sering Diabaikan Usai Lebaran

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 19:59 WIB

Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026

Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Konsumen Korea Selatan Mulai Tinggalkan Plastik, Kemasan Aluminium Jadi Pilihan Baru?

Konsumen Korea Selatan Mulai Tinggalkan Plastik, Kemasan Aluminium Jadi Pilihan Baru?

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 17:20 WIB

8 Tips Kembali Produktif dan Semangat Kerja Usai Libur Panjang Lebaran

8 Tips Kembali Produktif dan Semangat Kerja Usai Libur Panjang Lebaran

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 17:00 WIB