Berkat peraturan tersebut, seseorang diperbolehkan untuk berusia di bawah 30 tahun saat mendaftar. Dengan catatan, ia berusia 30 tahun kala menjabat.
Perubahan tersebut bermula dari gugatan Ahmad Ridha Sabana, Ketua Umum Partai Garuda.
MA kini telah menetapkan perubahan tersebut dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang ditetapkan pada 29 Mei 2024.
Kontributor : Armand Ilham