IJTI salah satunya menyoroti Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
"Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigas disiarkan di televisi," beber IJTI dalam siaran pers, dikutip Selasa (14/5/2024).
3. Iuran Tapera
Pada akhir Mei, masyarakat juga dibuat terkejut dengan aturan potong gaji untuk iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pada PP tersebut, para pekerja ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji baik PNS atau pegawai swasta.
4. MA Minta KPU Ubah Batas Usia Pilkada
Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, utamanya Pasal 4. Perubahan pada aturan itu berimbas pada usai minimal calon kepala Daerah.
Diketahui sebelumnya pasal tersebut menyatakan batas usia 30 tahun untuk calon kepala daerah. Batas usia itu ditetapkan sejak menjadi calon.
Setelah diubah, batas minimal dihitung sejak dilantik sebagai calon terpilih. Perubahan peraturan itu sontak mengundang berbagai spekulasi soal pencalonan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep yang kini masih berusia 29 tahun.
Baca Juga: Komite Pengawas Tapera Akan Dibentuk, Moeldoko: Jangan Sampai Terulang Kasus Asabri!
Kaesang sendiri baru berusia 30 tahun pada Desember mendatang. Sementara Pilkada serentak dilakukan pada bulan November.
Nama Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga digembar-gemborkan bakal maju Pilkada DKI Jakarta. Hal ini tampak dalam unggahan politikus Gerindra Sufmi Dasco yang memasang foto Budi Djiwandono (keponakan Prabowo Subianto) dengan Kaesang sebagai cagub-cawagub DKI Jakarta.
5. Fakta Korupsi Tak Tahu Malu SYL
![Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/05/29/66148-syahrul-yasin-limpo-syl.jpg)
Fakta-fakta terkait korupsi yang dilakukan Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo makin membuat warganet geleng-geleng. Pasalnya selama menjabat sebagai menteri, SYL disebut memanfaatkan uang negara untuk keluarga dan koleganya.
Mulai dari membeli mobil hingga skincara untuk anak cucu dengan uang Kementan, khitan dan ulang tahun cucu yang di-reimburse Kementan, cucu SYL yang magang di Kementan dengan gaji 2 digit, hingga bayar biduan pakai uang negara.
Tak hanya lima hal di atas, nyatanya masih ada Revisi UU Polri dan TNI yang bakal memperluan kekuasannya.