5. Minta Dibayarin Cicilan Apartemen
Selain diberi kalung dan tas, Nayunda juga mengaku pernah minta dibayari cicilan apartemen kepada SYL. Kala itu, Nayunda meminta secara langsung kepada SYL.
"Apakah ada lagi yang Saudara terima dari fasilitas Kementan?" Kata hakim.
"Kalau fasilitas tidak ada sih, Pak, cuma saya pernah minta tolong langsung ke Pak Menteri," ujar Nayunda.
"Saudara minta tolong apa?" Lanjut hakim kembali kepada Nayunda.
"Untuk membayar cicilan apartemen sih, Pak, saat itu," ungkap Nayunda.
Hakim pun mempertanyakan sumber uang yang diberikan untuk mendanai apartemen Nayunda. Dalam kesempatan itu, Nayunda menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang pribadi SYL karena diberikan secara langsung oleh SYL.
Hakim kemudian menjelaskan, bila uang itu dari uang pribadi SYL, maka akan menjadi urusan pribadi antara SYL serta Nayunda. Akan tetapi, jika uang tersebut dari Kementan, maka hal itu yang kemudian jadi masalah.
"Kalau uang pribadi, nggak masalah. Yang jadi masalah itu uang negara ya. Kalau uang pribadi yang diserahkan untuk membantu Saudara membayar apart, bukan urusan saya, itu bukan masuk di urusan KPK juga, itu urusan pribadi. Tapi, kalau terbukti itu uang dari Kementerian, itu jadi masalah," tutur hakim.
![Penyanyi Nayunda Nabila saat menghadiri sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/original/2024/05/29/85031-syahrul-yasin-limpo-syl-penyanyi-nayunda-nabila-biduan-syl-nayunda-nabila.jpg)
6. Diberi Jabatan Staf Umum Kementan
Tak berhenti di situ, hakim terus mencecar Nayunda. Selain tentang pemberian barang mewah dan fasilitas yang diterima, Nayunda juga dicecar soal besaran gaji yang ia terima ketika bekerja sebagai pegawai honorer di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca Juga: Tak Hanya Nayunda, Ini 5 Wanita di Lingkaran Korupsi: Satu Orang Sampai Harus Mendesah
"Di bagian mana? Protokoler atau staf umum?" Cecar hakim.