Aturan Lengkap Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 02 Juni 2024 | 20:36 WIB
Aturan Lengkap Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang
aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang (Freepik)

Suara.com - Presiden Jokowi (Joko Widodo) baru-baru ini mengumumkan bahwa Ormas (organisasi kemasyarakatan) Keagamaan diizinkan untuk kelola tambang di Indonesia. Nah berikut ini aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang.

Diberitakan pada 30 Mei 2024, Presiden Jokowi resmi berikan izin Ormas Keagamaan untuk kelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Untuk mengetahui apa saja aturan yang tercantum dalam PP tersebut, simak berikut ini aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang yang dilansir dari berbagai sumber.

Aturan Lengkap Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang

Berdasarkan pasal 83A PP No 25 Tahun 2024, tertulis aturan bahwa Ormas keagamaan bisa mempunyai WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) yang berasal dari wilayah bekas PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara ).

Adapun PKP2B ini merupakan perjanjian antara pemerintah dan perusahaan yang berbadan hukum untuk menjalankan kegiatan pertambangan batu bara.

Meski ormas keagamaan dapat izin mengelola tambang, namun mereka dilarang memindahkan kepemilikan sahamnya yang ada di badan usaha tersebut. Untuk memindahkannya harus ada persetujuan menteri terkait. Ini tercantum dalam pasal 83A ayat 3.

Tertulis juga dalam PP tersebut bahwa Ormas keagamaan harus mencatat kepemilikan saham mayoritas di badan usaha jika ingin mengelola pertambangan. Lalu badan usaha yang dapat IUPK tersebut dilarang kerja sama dengan pemilik PKP2B sebelumnya. Ini tercantum dalam pasal 83A ayat 5.

Sedangkan pada pasal 83A ayat 6, tertulis aturan seperti yang termuat dalam ayat (1) yaitu penawaran WIUPK berlaku selambatnya 5 (lima) tahun sejak PP tersebut diresmikan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," bunyi pasal 83A ayat 7

Menurut Pemerintah, pemberian izin kepada Ormas Keagamaan untuk kelola tambang ini dinilai layak. Meski demikian, pembagian IUP untuk ormas keagamaan ini akan dilakukan baik-baik tanpa adanya benturan kepentingan (conflict of interest).

Demikian ulasan mengenai  aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang yang baru-baru ini sedang ramai jadi perbincangan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue? Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!

Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue? Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!

News | Minggu, 02 Juni 2024 | 16:10 WIB

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal!

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal!

News | Minggu, 02 Juni 2024 | 15:39 WIB

Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang

Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 16:53 WIB

Terkini

Lirik dan Chord Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng untuk Pemula

Lirik dan Chord Lagu MBG Mas Bahlil Ganteng untuk Pemula

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 10:10 WIB

Lupa Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah pada Malam Hari, Bolehkah Diganti Siang Hari?

Lupa Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah pada Malam Hari, Bolehkah Diganti Siang Hari?

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 09:37 WIB

Mentereng, Segini IPK Erina Gudono usai Lulus dari Universitas Pennsylvania

Mentereng, Segini IPK Erina Gudono usai Lulus dari Universitas Pennsylvania

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 09:29 WIB

Contoh Khutbah Idul Adha Bahasa Jawa yang Menyentuh Hati

Contoh Khutbah Idul Adha Bahasa Jawa yang Menyentuh Hati

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 09:15 WIB

Kapan Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026? Simak Jadwalnya

Kapan Pengumuman Hasil TKA SD dan SMP 2026? Simak Jadwalnya

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 09:05 WIB

Siapa Saja 9 WNI Global Sumud Flotilla yang Sempat Ditangkap Israel?

Siapa Saja 9 WNI Global Sumud Flotilla yang Sempat Ditangkap Israel?

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 08:25 WIB

Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya

Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 07:58 WIB

Cuti Bersama Idul Adha 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur dan Peluang Long Weekend

Cuti Bersama Idul Adha 2026 Kapan? Catat Jadwal Libur dan Peluang Long Weekend

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 07:30 WIB

Puasa Arafah dan Tarwiyah 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya

Puasa Arafah dan Tarwiyah 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 07:22 WIB

Niat Puasa Tarwiyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap dengan Keutamaannya

Niat Puasa Tarwiyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap dengan Keutamaannya

Lifestyle | Senin, 25 Mei 2026 | 07:13 WIB