Aturan Lengkap Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 02 Juni 2024 | 20:36 WIB
Aturan Lengkap Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang
aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang (Freepik)

Suara.com - Presiden Jokowi (Joko Widodo) baru-baru ini mengumumkan bahwa Ormas (organisasi kemasyarakatan) Keagamaan diizinkan untuk kelola tambang di Indonesia. Nah berikut ini aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang.

Diberitakan pada 30 Mei 2024, Presiden Jokowi resmi berikan izin Ormas Keagamaan untuk kelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Untuk mengetahui apa saja aturan yang tercantum dalam PP tersebut, simak berikut ini aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang yang dilansir dari berbagai sumber.

Aturan Lengkap Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang

Berdasarkan pasal 83A PP No 25 Tahun 2024, tertulis aturan bahwa Ormas keagamaan bisa mempunyai WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) yang berasal dari wilayah bekas PKP2B (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara ).

Adapun PKP2B ini merupakan perjanjian antara pemerintah dan perusahaan yang berbadan hukum untuk menjalankan kegiatan pertambangan batu bara.

Meski ormas keagamaan dapat izin mengelola tambang, namun mereka dilarang memindahkan kepemilikan sahamnya yang ada di badan usaha tersebut. Untuk memindahkannya harus ada persetujuan menteri terkait. Ini tercantum dalam pasal 83A ayat 3.

Tertulis juga dalam PP tersebut bahwa Ormas keagamaan harus mencatat kepemilikan saham mayoritas di badan usaha jika ingin mengelola pertambangan. Lalu badan usaha yang dapat IUPK tersebut dilarang kerja sama dengan pemilik PKP2B sebelumnya. Ini tercantum dalam pasal 83A ayat 5.

Sedangkan pada pasal 83A ayat 6, tertulis aturan seperti yang termuat dalam ayat (1) yaitu penawaran WIUPK berlaku selambatnya 5 (lima) tahun sejak PP tersebut diresmikan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden," bunyi pasal 83A ayat 7

Menurut Pemerintah, pemberian izin kepada Ormas Keagamaan untuk kelola tambang ini dinilai layak. Meski demikian, pembagian IUP untuk ormas keagamaan ini akan dilakukan baik-baik tanpa adanya benturan kepentingan (conflict of interest).

Demikian ulasan mengenai  aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang yang baru-baru ini sedang ramai jadi perbincangan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue? Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!

Ormas Keagamaan Boleh 'Main' Tambang Ajang Bagi-bagi Kue? Pemerintah Bantah: Ungkit UUD hingga HAM!

News | Minggu, 02 Juni 2024 | 16:10 WIB

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal!

Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Menteri LHK: Daripada Tiap Hari Nyari Proposal!

News | Minggu, 02 Juni 2024 | 15:39 WIB

Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang

Resmi! Jokowi Restui Ormas Keagamaan 'Main' Tambang

News | Jum'at, 31 Mei 2024 | 16:53 WIB

Terkini

Khimar Bandana dan French Khimar, Apa Bedanya? Model Hijab Syar'i Kekinian yang Lagi Tren

Khimar Bandana dan French Khimar, Apa Bedanya? Model Hijab Syar'i Kekinian yang Lagi Tren

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 15:08 WIB

Bagaimana agar Muka Tidak Cepat Tua? Lakukan 5 Kebiasaan Ini

Bagaimana agar Muka Tidak Cepat Tua? Lakukan 5 Kebiasaan Ini

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 14:50 WIB

Vertical Forest: Bisakah Jadi Solusi Hunian Hijau di Tengah Kota?

Vertical Forest: Bisakah Jadi Solusi Hunian Hijau di Tengah Kota?

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 14:50 WIB

5 Serum Animate Buat Wajah Lebih Cerah dan Glowing, Harga Mulai Rp20 Ribuan Aja

5 Serum Animate Buat Wajah Lebih Cerah dan Glowing, Harga Mulai Rp20 Ribuan Aja

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 14:40 WIB

5 Moisturizer untuk Kulit Bruntusan Mulai Rp30 Ribuan, Bisa Meredakan Kemerahan

5 Moisturizer untuk Kulit Bruntusan Mulai Rp30 Ribuan, Bisa Meredakan Kemerahan

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 14:29 WIB

Apakah SPPI Koperasi Merah Putih Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apakah SPPI Koperasi Merah Putih Diangkat Jadi PPPK? Ini Penjelasan Lengkapnya

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 14:09 WIB

Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!

Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 14:06 WIB

4 Rekomendasi Parfum Wangi Mirip Prada Paradoxe, Harga Jauh Lebih Murah

4 Rekomendasi Parfum Wangi Mirip Prada Paradoxe, Harga Jauh Lebih Murah

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 14:01 WIB

5 Keunggulan Adidas Adizero Pro Evo 2, Sepatu Lari Kelas Dunia Harga Rp9 Juta

5 Keunggulan Adidas Adizero Pro Evo 2, Sepatu Lari Kelas Dunia Harga Rp9 Juta

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 13:55 WIB

7 Weton Paling Beruntung dan Panen Rezeki Melimpah di April 2026

7 Weton Paling Beruntung dan Panen Rezeki Melimpah di April 2026

Lifestyle | Kamis, 09 April 2026 | 13:31 WIB