11 Bulan Tak Dibayar, Segini Gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Sebelum Mundur

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 04 Juni 2024 | 10:07 WIB
11 Bulan Tak Dibayar, Segini Gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Sebelum Mundur
Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe. [Ist]

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan wakilnya Dhony Rahajoe mundur dari jabatannya.

Pengunduran diri keduanya disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (3/6/2024).

Namun Pratikno mengaku tidak mengetahui alasan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe memilih mundur dari jabatannya.

Menurutnya, hal itu tidak disebutkan dalam surat pengunduran diri yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.

"Ya kalau namanya mundur di surat enggak disebutkan, tentu saja kami enggak tahu juga," kata Pratikno, pada awak media.

Alasan mundurnya dua pimpinan otorita IKN itu hingga kini masih menyimpan tanda tanya. Namun muncul dugaan keduanya memilih melepas jabatannya karena masalah gaji.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Kepala Otoritas IKN dengan Komisi II DPR RI pada 3 April 2023 lalu, Bambang sempat mengeluhkan gajinya pernah telat dibayarkan selama 11 bulan.

"Kalau boleh jujur juga, saya dan pak Dhony (Waka Otorita) butuh waktu 11 bulan hingga kami mendapatkan salary, jadi ya sedang dibahas yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam, dan meluncur ke Presiden sekarang," kata Bambang ketika itu.

Meski belum diketahui pasti apakah mundurnya Bambang dan Dhony terkait masalah gaji atau tidak, publik kini penasaran dengan nominal pernghasilan keduanya sebagai Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

Baca Juga: Fahri Hamzah Puji Selangit Pembangunan IKN: Imajinasi tentang Masa Depan!

Lantas berapa seberanya gaji yang mereka terima selama memegang jabatan itu? Berikut ulasannya.

Gaji Kepala Otorita IKN

Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2023 tentang Hal Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

Dalam Pasal 2 Perpres itu disebutkan, Kepala Otorita IKN dan wakilnya berhak menerima gaji beserta sejumlah fasilitas lainnya. Disebutkan, total penghasilan Kepala Otorita IKN mencapai Rp.172.718.840 per bulan. 

Angka itu terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp153.422.000.

Sementara Wakil Kepala Otorita IKN menerima total penghasilan sebesar Rp155.180.670 setiap bulannya.

Nominal itu terdiri dari gaji pokok Rp4.899.300, tunjangan keluarga dan beras Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800 dan tunjangan kinerja Rp138.079.800.

Tak hanya itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lainnya, berupa dana operasional.

Nominalnya fantastis. Untuk Kepala Otorita IKN mencapai Rp178.000.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp145.000.000.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI