Mahfud MD Muak sampai Pasrah Soal Putusan MA: Lakukan Aja Mumpung Masih Berkuasa

Rabu, 05 Juni 2024 | 14:56 WIB
Mahfud MD Muak sampai Pasrah Soal Putusan MA: Lakukan Aja Mumpung Masih Berkuasa
Mahfud MD saat memberi keterangan kepada wartawan di UII, Yogyakarta, Selasa (30/4/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Suara.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terhadap aturan usia paling rendah untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sorotan publik.

Putusan tersebut dianggap sarat akan kepentingan politik untuk bisa mencalonkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Diketahui Kaesang baru berusia 29 tahun saat Pilkada serentak dilakukan November mendatang.

Kaesang sendiri sudah disebut-sebut bakal dimajukan di Pilkada DKI Jakarta. Soal putusan MA, mantan Menteri Polhukam Mahfud MD mengaku muak dengan kondisi politik yang menghalalkan segala cara termasuk memberangus aturan hukum.

"Saya sebenarnya agak males tuh ngomentari ini satu kebusukan cara kita berhukum lagi untuk komentari sudah mebuat mual," ungkap Mahfud MD seperti dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official.

"Sehingga saya berkata sudah lah apa yang kau mau lakukan, lakukan saja merusak hukum itu," imbuhnya.

Mahfud MD saat memberi keterangan kepada wartawan di UII, Yogyakarta, Selasa (30/4/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]
Mahfud MD saat memberi keterangan kepada wartawan di UII, Yogyakarta, Selasa (30/4/2024). [Hiskia Andika Weadcaksana/Suarajogja.id]

Mantan calon wakil presiden nomor urut 03 itu merasa terpanggil untuk kembali berkomentar karena komentar seorang mantan hakim angung.

Menurut Mahfud MD, mantan Hakim Agung Gayus Lumbun menyebut putusan MA progresif buat demokrasi. Atas pernyataan itu, Mahfud MD merasa perlu memamparkan narasi yang berbeda.

"MA ini salah karena dia membatalkan isi peraturan KPU yang sesuai dengan UU tapi dinyatakan bertentangan dengan UU," paparnya.

Mahfud MD menyebut hukum di Tanah Air sudah dirusak sedemiakan rupa.

Baca Juga: 3 Hakim MA Dilaporkan Gegara Hapus Batas Usia Kepala Daerah, KY: Kami Tak Berwenang Adili Putusan Hakim

"Negara ini cara berhukumnya udah rusak dan dirusak sehingga saya malas bicara yang kayak gitu, biar aja yang busuk tambah busuk pada akhirnya kebusukan akan runtuh," ujar Mahfud MD.

"Kalau yang begini mau diteruskan ya sudah silakan aja apa yang mau kau lakukan, lakukan aja mumpung Anda masih punya posisi untuk lakukan itu, tapi suatu saat ini akan memukul dirinya sendiri kalau orang lain melakukan cara yang sama," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI