Deretan Ormas Agama Ini Tolak Izin Usaha Tambang, Baru PBNU yang Terima?

Farah Nabilla

Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:51 WIB
Deretan Ormas Agama Ini Tolak Izin Usaha Tambang, Baru PBNU yang Terima?
aturan lengkap ormas keagamaan dapat izin kelola tambang (Freepik)

Suara.com - Pemerintah telah resmi memberikan izin pada organisasi kemasyarakatan agama untuk mengelola lahan pertambangan.

Pemberian izin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Kamis (30/5/2024) lalu.

Melalui peraturan itu, ormas keagamaan diberikan izin untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK), sebagaimana tertera dalam Pasal Pasal 83A.

Meski telah diberikan karpet merah untuk mengelola usaha pertambangan, tak semua ormas keagamaan yang menyambut uluran tangan pemerintah itu.

Ada yang menerima dan ada juga yang menolaknya dengan berbagai alasan. Hingga kini, dari sekian banyak ormas keagamaan, baru PBNU yang mengajukan izin WIUPK.

Lantas bagaimana sikap ormas agama lainnya? Berikut ulasannya.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)

Berbeda dengan PBNU, KWI menyatakan tidak akan mengajukan izin usaha tambang. Hal itu ditegaskan oleh Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo, Rabu, (5/6/2024).

baca juga

Menurut Ignatius, mengelola lahan pertambangan bukanlah wilayah KWI, yang selama ini bertugas memberikan pelayanan agama.

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI)

Sama seperti KWI, PMKRI juga menolak izin usaha pertambangan yang ditawarkan oleh pemerintah. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Presidium PP PMKRI Tri Natalia Urada.

Menurut dia, penolakan PMKRI adalah untuk menjaga independensi serta untuk menghindari munculnya sejumlah risiko.

Diantaranya, lanjut Tri, seperti potensi konflik agrarian dengan masyarakat adat atau munculnya ketimpangan sosial.

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biar Profesional, Imam Besar Istiqlal Sarankan PBNU Pakai Pihak Ketiga untuk Kelola Tambang

Biar Profesional, Imam Besar Istiqlal Sarankan PBNU Pakai Pihak Ketiga untuk Kelola Tambang

News | Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:42 WIB

Pengamat Duga Hengkangnya PP Muhammadiyah Imbas BSI Lebih Layani Korporasi Besar Ketimbang UKM

Pengamat Duga Hengkangnya PP Muhammadiyah Imbas BSI Lebih Layani Korporasi Besar Ketimbang UKM

Bisnis | Jum'at, 07 Juni 2024 | 13:23 WIB

BSI Kehilangan Nasabah Besar, Pengamat: Jadi Pelajaran Berharga

BSI Kehilangan Nasabah Besar, Pengamat: Jadi Pelajaran Berharga

Bisnis | Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:46 WIB

Ketakutan Para Petinggi Muhammadiyah Simpan Uang di BSI

Ketakutan Para Petinggi Muhammadiyah Simpan Uang di BSI

Bisnis | Jum'at, 07 Juni 2024 | 11:12 WIB

Dulu Bilang Haram, Beda Sikap PBNU soal Eksploitasi Alam Usai Ormas Dapat Izin Kelola Tambang

Dulu Bilang Haram, Beda Sikap PBNU soal Eksploitasi Alam Usai Ormas Dapat Izin Kelola Tambang

Lifestyle | Jum'at, 07 Juni 2024 | 10:01 WIB

KPK Ungkap Ada 27 Ribu Hektare Lahan di Riau Jadi Pertambangan Ilegal

KPK Ungkap Ada 27 Ribu Hektare Lahan di Riau Jadi Pertambangan Ilegal

News | Jum'at, 07 Juni 2024 | 09:40 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×