Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ulama Ternyata Beda Pendapata

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:05 WIB
Bolehkah Kurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ulama Ternyata Beda Pendapata
Ilustrasi kambing (Unsplash/Qamma Farm)

Suara.com - Kurang dari sepekan, umat muslim seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha. Selain dirayakan dengan salat Ied saat pagi hari, perayaan itu juga ditandai dengan pelaksanaan pemotongan hewan kurban. Hukum berkurban nagi setiap muslim ialah sunah muakkad. 

Hukum sunah ini tentunya ditujukan kepada seorang muslim yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu. Seperti dijelaskan dalam kitab Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat.

"Hukum berkurban adalah sunah muakkad yang bersifat kifayah apabila jumlahnya dalam satu keluarga banyak, maka jika salah satu dari mereka sudah menjalankannya maka sudah mencukupi untuk semuanya jika tidak maka menjadi sunah ain. Sedangkan mukhatab (orang yang terkena khitab) adalah orang Islam yang merdeka, sudah baligh, berakal dan mampu". (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Al-Iqna’ fi Halli Alfazhi Abi asy-Syuja’, Bairut-Maktab al-Buhuts wa ad-Dirasat, tt, juz 2, halaman: 588).

Seiring zaman, muncul pandangan mengenai kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.

Dikutip dari NU Online, larangan itu nerdasarkan argumen kalaj berkurban merupakan ibadah yang membutuhkan niat. Karenanya, niat orang yang berkurban mutlak diperlukan. Namun ada pandangan lain yang menyatakan kebolehan berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi.

Alasan pandangan ini bahwa berkurban termasuk sedekah. Sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia juga sah dan bisa memberikan kebaikan kepadanya, serta pahalanya bisa sampai sebagaimana yang telah disepakati oleh para ulama.

Di kalangan mazhab Syafii sendiri pandangan yang pertama dianggap sebagai pandangan yang lebih sahihdan dianut mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafii. Kendati pandangan yang kedua tidak menjadi pandangan mayoritas ulama mazhab Syafii, namun pandangan kedua didukung oleh mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali.

Ilustrasi hewan kurban sapi (Pixabay/ahmad jael)
Ilustrasi hewan kurban sapi (Pixabay/ahmad jael)

 Hal ini sebagaimana yang terdokumentasikan dalam kitab Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah sebagai berikut:

"Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri maka mazhab hanafii, maliki, dan hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut mazhab maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk ber-taqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji". (Lihat: Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu`un al-Islamiyyah-Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, juz 5, halaman: 106-107)
 
Perlu diketahui, hendaknya menjadikan perbedaan pandangan para ulama dalam masalah fikih sebagai rahmat. Jika ingin berkurban untuk orang tua yang telah meninggal dunia, maka berarti mengikuti pendapat ulama yang kedua.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Idul Adha 2024: Syarat Wajib Hewan Kurban yang Harus Anda Tahu!

Idul Adha 2024: Syarat Wajib Hewan Kurban yang Harus Anda Tahu!

Lifestyle | Selasa, 11 Juni 2024 | 17:10 WIB

Bukan Kaleng-Kaleng! Ini Dia Alien yang Dibeli Jokowi Buat Jadi Hewan Kurban Tahun Ini

Bukan Kaleng-Kaleng! Ini Dia Alien yang Dibeli Jokowi Buat Jadi Hewan Kurban Tahun Ini

Lifestyle | Selasa, 11 Juni 2024 | 15:57 WIB

Hotman Paris Kurban Tiap Tahun Meski Non Muslim, Ternyata Hukumnya Tidak Sah Tapi ...

Hotman Paris Kurban Tiap Tahun Meski Non Muslim, Ternyata Hukumnya Tidak Sah Tapi ...

Entertainment | Selasa, 11 Juni 2024 | 15:56 WIB

Terkini

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Api Tak Menunggu Kontrak Sewa: Urgensi Pesawat Amfibi bagi Negeri Kepulauan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 09:05 WIB

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Kesempatan Beli, Harga Emas Antam Lagi Anjlok Jadi Rp2.602.000/Gram

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 09:03 WIB

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Terdampak Karhutla, Wisata Gunung Bromo Ditutup Total

Foto | Senin, 14 September 2026 | 09:00 WIB

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

Bukan Jaga Malam, Pos Kamling di Kudus Malah Jadi Tempat Judi Dadu Digital

News | Senin, 14 September 2026 | 08:59 WIB

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

PTK Perkuat Bisnis Maritim, Jadi Penopang Rantai Logistik Energi

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:58 WIB

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 08:49 WIB

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Adu Cepat di Kategori Baru 21K, 5.000 Pelari Bersaing di SiBakul Jogja Sport & Fest 2026

Sport | Senin, 14 September 2026 | 08:45 WIB

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Minyak Dunia Menggila! Nyaris Tembus US$108 per Barel Usai Arab Saudi Diserang

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 08:43 WIB

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Touring Tanpa Pengawalan Bikers HOG Indomobil Buktikan Etika Berkendara di Jalan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 08:40 WIB

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Indonesia Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026: Ujian Kedewasaan Tribun Sepak Bola

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 08:35 WIB

×