Sudah Banyak Perusahaan Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua Panja UU KIA: Rekrut Karyawan Baru Lebih Mahal

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:56 WIB
Sudah Banyak Perusahaan Terapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ketua Panja UU KIA: Rekrut Karyawan Baru Lebih Mahal
Ilustrasi karyawan perempuan (pexels.com/Gustavo Fring)

Suara.com - Isi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan anak (UU KIA) menuai sorotan, terutama pada pasal 5 yang mengatur tentang lama cuti ibu pekerja pascamelahirkan. Aturan tersebut jadi kontroversi karena menyebut kalau ibu pekerja kini memiliki hak cuti sampai dengan 6 bulan. 

Meski tuai banyak sorotan, Ketua Panitia Kerja (Panja) Pemerintah UU KIA Lenny N Rosalin mengungkapkan bahwa telah banyak perusahaan nasional yang memberikan hak cuti 6 bulan bagi ibu pekerja pascamelahirkan. 

"Sebetulnya yang menerapkan juga sudah banyak, perusahaan yang memberikan cuti 6 bulan sudah ada, tanpa potong gaji dan jaminan balik posisi semula. Jadi bagaimana perusahaan punya pemahaman yang sama. Khusus sampai anaknya usia 2 tahun aja. Lebih dari itu pakai UU tenaga kerja," kata Lenny saat ditemui di kantor Kementeria Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Jakarta, Rabu (12/6/2024). 

Berdasarkan cerita dari para buruh perempuan di suatu perusahaan, lanjut Lenny, dalam setahun biasanya tak banyak pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan.

"Saya tanya ke serikat pekerja, setahun berapa perempuan yang hamil, dari karyawan seribu, dalam setahun itu yang hamil paling 2-3 orang, paling banyak 5 orang. Saya dapat juga tanggapan dari konfederasi serikat buruh banyak yang positif. Jadi ini tergantung dari pandangan perusahaannya," tuturnya.

Menurutnya, HRD perusahaan jadi salah satu yang memegang peranan kunci dalam penerapan cuti 6 bulan bagi karyawannya. Hal tersebut dilihat Lenny dari satu perusahaan swasta yang telah lebih dulu memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan kepada karyawan perempuannya.

"Astra karyawannya 1 juta, dalam setahun paling berapa (yang melahirkan). Kalau ada yang hamil, itu HRD sudah mulai persiapkan, karyawan yang akan cuti posisinya di mana, sekrusial apa pekerjaannya. Lalu siapa yang akan mengisi kekosongan itu, langsung dipersiapkan," tuturnya.

"Karena secara perhitungan ekonomi, belajar dari global, merekrut (karyawan) baru jauh lebih mahal. Dan belum tentu perusahaan dapat kualitas seperti yang sekarang ada," imbuh Lenny. 

Dalam pasal 5 UU KIA juga mengatur kalau tidak setiap ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapatkan cuti 6 bulan. Tetapi, hanya dengan kondisi tertentu berupa adanya komplikasi kesehatan pada ibu atau anak maupun keduanya. Hal tersebut harus dibuktikan dengan surat dari dokter. 

Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan Resmi Disahkan, Ini Dia Manfaatnya untuk Ibu dan Bayi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI