Farhat mengungkapkan, bahwa dua orang pelaku sudah dihapus dari daftar tersangka. Namun, ia meminta agar seluruh terpidana yang saat ini menjalani masa tahanan segera dibebaskan.
"Kalau dulu itu rekayasa dan arahan yang didampingi penyidikan atau dilaporkan oleh ayah korban, kita maunya bukan hilang dua, kalau perlu mereka semua bebas dan merdeka dari kezaliman penyidikan, penuntutan dan hukuman," paparnya.
Selain itu, ia juga berharap Polres Cirebon Kota dapat memproses laporan dari tim kuasa hukum Saka Tatal tentang dugaan rekayasa keterangan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.
Itulah tadi update kasus Vina Cirebon hari ini. Semoga kasus ini segera terungkap!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari