- Ketua DPR: Rp6.690.000
- Wakil ketua DPR: Rp6.450.000
- Anggota DPR: Rp5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif:
- Ketua DPR: Rp16.468.000
- Wakil ketua DPR: Rp16.009.000
- Anggota DPR: Rp15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran:
- Ketua DPR: Rp5.250.000
- Wakil ketua DPR: Rp4.500.000
- Anggota DPR: Rp3.750.000
Selain gaji dan tunjangan anggota, Wakil Ketua, dan Ketua DPR juga menerima pendapatan lain.
- Bantuan Listrik dan Telepon: Rp7.700.000
- Asisten Anggota: Rp2.250.000.
- Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode
- Uang Harian terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp500.000 dan Daerah Tingkat II (per hari) Rp400.000
- Uang Representasi terdiri dari Daerah Tingkat I (per hari) Rp400.000 dan Daerah Tingkat II (per hari): Rp300.000
- Anggaran Pemeliharaan (Rumah jabatan anggota) terdiri dari Rumah Jabatan Anggota (RJA) Kalibata, Jakarta Selatan: Rp3.000.000 (per tahun) dan Rumah Jabatan Anggota (RJA) Ulujami, Jakarta Barat: Rp5.000.000 (per tahun)
Gaji Wali Kota
Gaji kepala daerah setingkat bupati dan wali kota beserta wakilnya diatur dalam Pasal 1 peraturan pemerintah Republik Indonesia no. 59 tahun 2000.
Dalam aturan itu disebutkan, gaji bupati atau wali kota adalah sebesar Rp2,1 juta setiap bulannya. Sementara wakil bupati dan wakil wali kota mendapatkan gaji sebesar Rp1,8 juta per bulan.
Tentu, besaran gaji itu belum termasuk tunjangan jabatan dan beragam fasilitas lainnya yang disediakan.
Menurut keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001, kepala daerah setingkat bupati dan wali kota mendapatkan tunjangan jabatan Rp3,78 juta perbulan dan wakilnya Rp3,24 juta perbulan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Baca Juga: Gucci vs Dior, Adu Mahal Harga Topi Branded Ameena dan Azura saat Liburan Bareng Kris Dayanti