Karena itulah, gerak-gerik orang-orang yang sudah berhaji perlu diawasi, sekiranya ada perbedaan pendapat dengan pemerintah kolonial.
Pemerintah Hindia Belanda lalu membuat aturan khusus untuk Jemaah haji di Indonesia, yang isinya memberikan penanda khusus bagi mereka yang sudah pergi haji.
Melalui peraturan ini, mereka yang sudah bergelar haji, wajib mengenakan pakaian khusus, berupa serban, jubah dan peci warna putih.
Tak hanya itu, gelar ‘Haji’ juga harus disematkan di namanya, agar petugas mudah mengawasi gerak-gerik mereka di tengah masyarakat.
Lebih luas dari itu, peraturan yang dibuat Belanda itu juga mewajibkan masyarakat melaporkan siapa saja yang akan berangkat maupun yang baru pulang menunaikan ibadah haji.
Kontributor : Damayanti Kahyangan