6. Setelah kehilangan banyak uang gara-gara bermain judi itu, itu dia tetap kemudian kembali lagi bermain judi. Meski sudah ada konsekuensi negatifnya, sudah sampai ketangkep, sudah sampai menghabiskan banyak uang, ia tetap bermain judi lagi.
7. Ada kecenderungan berbohong, manipulatif. Kepada anggota keluarga, kepada orang-orang sekitar, bahkan kepada terapis.
8. Sudah mulai ada perilaku-perilaku yang melanggar norma, nilai, dan hukum. Misalnya dengan mencuri, berbohong, menjual barang-barang. Itu sudah mulai ada perilaku-perilaku yang ilegal namanya.
9. Judi patologis ini, sudah mulai mengganggu fungsi kehidupannya. Yaitu fungsi pekerjaan, relasi, menjadi tidak produktif lagi. Kalau yang masih sekolah atau kuliah, sudah tidak melakukan kegiatan aktivitasnya dengan baik. Bagi yang sudah bekerja, sering mangkir dari pekerjaannya, sering menunda-nunda.
10. Mulai berharap pada orang lain untuk bahkan seringkali tidak tahu malu. Pinjam uang sana-sini untuk kemudian bisa bermain judi. Karena norma untuk bermain judinya sangat besar sekali.
Itu dia beberapa tanda gangguan jiwa seseorang yang alami judi online. Menurut dr. Lahargo, jika beberapa orang sudah mengalami sebagian hal di atas, maka sudah menandakan dirinya kecanduan dalam alami gangguan jiwa judi patologis.
“Kalau ada lima aja kejadian di atas atau lebih. Kita sudah bisa bilang ini suatu gangguan kejiwaan,” jelas dr. Lahargo.