Syarat Baru Perpanjangan SIM, Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif

Agatha Vidya Nariswari

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:49 WIB
Syarat Baru Perpanjangan SIM, Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif
Surat Izin Mengemudi [Foto: korlantas.polri.go.id]

Suara.com - Berniat untuk memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi? Tunggu dulu, pastikan Anda sudah tahu syarat terbaru perpanjangan dan pembuatan SIM dari POLRI.

Mulai hari Senin, 1 Juli 2024 pihak berwajib telah menambahkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Syarat tambahan ni berlaku untuk SIM A, B, dan C.

Sebelum diterapkan secara menyeluruh, pihak berwajib akan melakukan uji coba terlebih dahulu ke tujuh wilayah provinsi di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Nusa tenggara Timur (NTT).

Syarat baru pembuatan dan perpanjangan SIM ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Tujuan utama dari syarat baru pembuatan dan perpanjangan SIM ini adalah meningkatkan jumlah pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuan ini juga sudah tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.

Sejauh ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta tercatat memiliki status JKN yang tidak aktif. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan bahwa jumlah peserta aktif bisa meningkat.

Dalam penerapannya, nantinya petugas pembuatan SIM akan menggunakan BPJS Kesehatan sebagai pengecekan pertama sebelum proses lainya.

“Pertama, bagi yang sudah memilikinya bisa mengeceknya terlebih dahulu melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan (08118165165). Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujar Kombes Heru Sutopo selaku Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

Heru menambahkan bahwa Anda tetap bisa membuat SIM meski kartu BPJS Kesehatan tidak aktif. Namun, Anda tidak akan diperbolehkan mengambil SIM sampai jaminan kesehatan tersebut aktif kembali.

baca juga

Untuk membuktikan bahwa Anda terdaftar sebagai pengguna aktif JKN, Ada akan diminta nomor Virtual Account (VA) bukti pembayaran.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk perpanjangan SIM.

  1. SIM lama yang akan habis masa berlakunya
  2. E-KTP dan fotokopi
  3. Hasil pemeriksaan kesehatan
  4. Hasil tes psikologi
  5. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini 5 Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 Juli 2024

Ini 5 Titik Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 2 Juli 2024

Otomotif | Selasa, 02 Juli 2024 | 07:37 WIB

Senggol Kapolri, Wanita Ini Sebut Ujian Praktek SIM di Taiwan Lebih Related

Senggol Kapolri, Wanita Ini Sebut Ujian Praktek SIM di Taiwan Lebih Related

News | Selasa, 25 Juni 2024 | 21:16 WIB

Touring Jarak Jauh Keliling ASEAN dengan SIM Indonesia, Ini Persiapan dan Tips yang Wajib Diketahui

Touring Jarak Jauh Keliling ASEAN dengan SIM Indonesia, Ini Persiapan dan Tips yang Wajib Diketahui

Otomotif | Senin, 24 Juni 2024 | 11:47 WIB

Asyik, SIM Indonesia Bisa Dipakai Ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Negara yang Bisa Dikunjungi

Asyik, SIM Indonesia Bisa Dipakai Ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Negara yang Bisa Dikunjungi

Otomotif | Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:32 WIB

Kena 18 Poin Auto Disita: Begini Ketentuan Penalti Poin SIM Terbaru

Kena 18 Poin Auto Disita: Begini Ketentuan Penalti Poin SIM Terbaru

Otomotif | Kamis, 20 Juni 2024 | 13:26 WIB

Terkini

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:11 WIB

×