Segini Nominal Ganti Rugi yang Diterima Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan

Farah Nabilla

Senin, 08 Juli 2024 | 18:35 WIB
Segini Nominal Ganti Rugi yang Diterima Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan
Pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan kini divonis bebas. (ANTARA Foto/Raisan Al Farisi)

Suara.com - Pegi Setiawan kini bisa menghela napas lega usai memenangkan praperadilan yang menggugat Polda Jawa Barat (Jabar) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Sebagai pihak yang memenangkan sidang praperadilan, Pegi berhak untuk menerima ganti rugi lantaran penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tak berdasarkan hukum.

Adapun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi usai sang hakim menilai penangkapan terhadap Pegi tidak sah.

"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.

Tak hanya berhenti di situ, Pegi juga tak lama lagi akan bebas usai menanti jalanannya prosedur hukum yang berlaku.

Lantas, berapa ganti rugi Pegi usai dirinya memenangkan gugatan praperadilan?

Pegi berhak menerima ganti rugi hingga ratusan juta Rupiah

Pegi tak perlu berkecil hati usai ditetapkan sebagai tersangka melalui prosedur yang tidak sesuai hukum.

Sebab, ia kini berhak menerima ganti rugi lantaran gugatan praperadilannya dikabulkan.

Korban salah tangkap seperti Pegi dilindungi oleh Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut memberi peluang bagi Pegi untuk menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan.

Terkait nominal yang bisa diterima Pegi dijelaskan dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.

Pasal 9 PP tersebut terdapat beberapa kategori korban salah tangkap.

Ayat pertama menjelaskan bahwa seorang korban salah tangkap yang tidak mengalami cidera saat diamankan berhak menerima ganti rugi minimal sebesar Rp500 ribu.

Lalu nominal paling tinggi berada di angka Rp100 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Respons Kapolri usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan dan Dibebaskan

Respons Kapolri usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan dan Dibebaskan

News | Senin, 08 Juli 2024 | 18:31 WIB

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Johan Budi Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Sebenarnya

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Johan Budi Desak Polri Usut Tuntas Kasus Vina Cirebon: Tangkap Pelaku Sebenarnya

News | Senin, 08 Juli 2024 | 18:25 WIB

Profil dan Peran Pegi Setiawan: Divonis Bebas di Kasus Vina Cirebon

Profil dan Peran Pegi Setiawan: Divonis Bebas di Kasus Vina Cirebon

Lifestyle | Senin, 08 Juli 2024 | 18:25 WIB

Jleb! Pegi Setiawan Dibebaskan, Reza Indragiri: Kesaksian Aep Sampah

Jleb! Pegi Setiawan Dibebaskan, Reza Indragiri: Kesaksian Aep Sampah

News | Senin, 08 Juli 2024 | 18:13 WIB

Pegi Setiawan Menang Praperadilan di Kasus Vina, Johan Budi PDIP: Kita Perlu Apresiasi Publik

Pegi Setiawan Menang Praperadilan di Kasus Vina, Johan Budi PDIP: Kita Perlu Apresiasi Publik

News | Senin, 08 Juli 2024 | 17:55 WIB

Terkini

Skincare Berbasis Exosome Kian Populer, Apa Bedanya dengan Formula Biasa?

Skincare Berbasis Exosome Kian Populer, Apa Bedanya dengan Formula Biasa?

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 22:42 WIB

Makin Mudah, Ini Keuntungan Belanja Fashion Premium Secara Online

Makin Mudah, Ini Keuntungan Belanja Fashion Premium Secara Online

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 22:29 WIB

Layanan Keuangan Makin Digital, Ini Kemudahan yang Bisa Dinikmati Masyarakat

Layanan Keuangan Makin Digital, Ini Kemudahan yang Bisa Dinikmati Masyarakat

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 22:13 WIB

The Rise of Jamu Culture, Gerakan Mengajak Generasi Muda Bangga Minum Jamu

The Rise of Jamu Culture, Gerakan Mengajak Generasi Muda Bangga Minum Jamu

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 21:26 WIB

7 Zodiak Paling Beruntung Besok 9 Juni 2026, Salah Satu Hari Terhoki Tahun Ini

7 Zodiak Paling Beruntung Besok 9 Juni 2026, Salah Satu Hari Terhoki Tahun Ini

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 21:05 WIB

Dari Labubu sampai Si Juki, Amazing Toy Show Jakarta Bakal Satukan Kreator dan Kolektor

Dari Labubu sampai Si Juki, Amazing Toy Show Jakarta Bakal Satukan Kreator dan Kolektor

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 20:09 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Panel Surya Kian Jadi Pilihan untuk Bumi yang Lebih Bersih

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Panel Surya Kian Jadi Pilihan untuk Bumi yang Lebih Bersih

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 20:04 WIB

Berapa Harga Crocs Asli? Ini Cara Membedakannya dengan yang Palsu

Berapa Harga Crocs Asli? Ini Cara Membedakannya dengan yang Palsu

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 19:05 WIB

5 Bedak Tabur yang Bagus untuk Usia 30-an, Bikin Makeup Halus dan Tahan Lama

5 Bedak Tabur yang Bagus untuk Usia 30-an, Bikin Makeup Halus dan Tahan Lama

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 18:10 WIB

5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan

5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 17:20 WIB