Suara.com - Pegi Setiawan kini bisa menghela napas lega usai memenangkan praperadilan yang menggugat Polda Jawa Barat (Jabar) atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Sebagai pihak yang memenangkan sidang praperadilan, Pegi berhak untuk menerima ganti rugi lantaran penangkapan dan penetapan dirinya sebagai tersangka tak berdasarkan hukum.
Adapun Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Pegi usai sang hakim menilai penangkapan terhadap Pegi tidak sah.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Tak hanya berhenti di situ, Pegi juga tak lama lagi akan bebas usai menanti jalanannya prosedur hukum yang berlaku.
Lantas, berapa ganti rugi Pegi usai dirinya memenangkan gugatan praperadilan?
Pegi berhak menerima ganti rugi hingga ratusan juta Rupiah
Pegi tak perlu berkecil hati usai ditetapkan sebagai tersangka melalui prosedur yang tidak sesuai hukum.
Sebab, ia kini berhak menerima ganti rugi lantaran gugatan praperadilannya dikabulkan.
Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan di Kasus Vina, Johan Budi PDIP: Kita Perlu Apresiasi Publik
Korban salah tangkap seperti Pegi dilindungi oleh Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut memberi peluang bagi Pegi untuk menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan.
Terkait nominal yang bisa diterima Pegi dijelaskan dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.
Pasal 9 PP tersebut terdapat beberapa kategori korban salah tangkap.
Ayat pertama menjelaskan bahwa seorang korban salah tangkap yang tidak mengalami cidera saat diamankan berhak menerima ganti rugi minimal sebesar Rp500 ribu.
Lalu nominal paling tinggi berada di angka Rp100 juta.