Pasal tersebut memberi peluang bagi Pegi untuk menuntut ganti rugi karena ditangkap, ditahan dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lainnya tanpa alasan yang berdasarkan UU atau karena kekeliruan.
Terkait nominal yang bisa diterima Pegi dijelaskan dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP.
Pasal 9 PP tersebut terdapat beberapa kategori korban salah tangkap.
Ayat pertama menjelaskan bahwa seorang korban salah tangkap yang tidak mengalami cidera saat diamankan berhak menerima ganti rugi minimal sebesar Rp500 ribu.
Lalu nominal paling tinggi berada di angka Rp100 juta.
Jika korban salah tangkap mendapatkan luka atau cidera, maka mereka berhak menerima ganti rugi senilai Rp25 juta hingga Rp300 juta.
Korban salah tangkap yang tewas saat diamankan akan mendapatkan Rp50 juta hingga Rp600 juta.
Pegi akan dibebaskan
Bukan hanya dapat uang ganti rugi, Pegi akan segera dibebaskan dari status tersangka yang ia dapatkan dari Polda Jabar.
Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan di Kasus Vina, Johan Budi PDIP: Kita Perlu Apresiasi Publik
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Senin (8/6/2024) turut membenarkan hal tersebut.