Segini Nominal Ganti Rugi yang Diterima Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 08 Juli 2024 | 18:35 WIB
Segini Nominal Ganti Rugi yang Diterima Pegi Setiawan Usai Menang Praperadilan
Pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan kini divonis bebas. (ANTARA Foto/Raisan Al Farisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika korban salah tangkap mendapatkan luka atau cidera, maka mereka berhak menerima ganti rugi senilai Rp25 juta hingga Rp300 juta.

Korban salah tangkap yang tewas saat diamankan akan mendapatkan Rp50 juta hingga Rp600 juta.

Pegi akan dibebaskan

Bukan hanya dapat uang ganti rugi, Pegi akan segera dibebaskan dari status tersangka yang ia dapatkan dari Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Senin (8/6/2024) turut membenarkan hal tersebut.

Jules menyatakan bahwa pihaknya telah menerima komando dari Mabes Polri untuk menindaklanjuti keputusan hakim praperadilan.

Tak lama lagi, Pegi akan resmi dibebaskan usai beberapa prosedur rampung ditempuh.

Kontributor : Armand Ilham

Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan di Kasus Vina, Johan Budi PDIP: Kita Perlu Apresiasi Publik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI