Jika korban salah tangkap mendapatkan luka atau cidera, maka mereka berhak menerima ganti rugi senilai Rp25 juta hingga Rp300 juta.
Korban salah tangkap yang tewas saat diamankan akan mendapatkan Rp50 juta hingga Rp600 juta.
Pegi akan dibebaskan
Bukan hanya dapat uang ganti rugi, Pegi akan segera dibebaskan dari status tersangka yang ia dapatkan dari Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Bandung, Senin (8/6/2024) turut membenarkan hal tersebut.
Jules menyatakan bahwa pihaknya telah menerima komando dari Mabes Polri untuk menindaklanjuti keputusan hakim praperadilan.
Tak lama lagi, Pegi akan resmi dibebaskan usai beberapa prosedur rampung ditempuh.
Kontributor : Armand Ilham
Baca Juga: Pegi Setiawan Menang Praperadilan di Kasus Vina, Johan Budi PDIP: Kita Perlu Apresiasi Publik