Ayu Ting Ting Sempat Tukar Cincin Saat Tunangan dengan Muhammad Fardhana, Ternyata Dalam Islam Haram Hukumnya Bila....

Galih Priatmojo Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:22 WIB
Ayu Ting Ting Sempat Tukar Cincin Saat Tunangan dengan Muhammad Fardhana, Ternyata Dalam Islam Haram Hukumnya Bila....
Unggahan foto calon istri Ayu Ting Ting (Instagram/@derazala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dijelaskan dalam kitab Adab Az-Zifaf, Syeikh Al Albani menyebut bahwa tradisi tukar cincin pada dasarnya warisan dari orang Barat.

Sebagian ulama memang ada yang meyakini budaya dan agama merupakan hal yang berbeda, sehingga umat muslim diberi kelonggaran untuk mengadopsi tradisi termasuk tukar cincin, dengan catatan sejauh ada maslahat dan tak melanggar syari'at Islam.

Tetapi seperti dijelaskan Prof KH Ahmad Zahro dalam buku Fiqih Kontemporer 3, tradisi tukar cincin bisa jadi haram atau dilarang bila calon suami menyentuh memegang tangan calon istri saat prosesi tukar cincin tersebut.

Sebab status dari pasangan tersebut tetaplah pasangan yang urung diikat dengan pernikahan yang syar'i sehingga mereka tak bisa leluasa untuk melakukan tindakan sebagaimana layaknya suami istri seperti berpegangan tangan, atau berduaan sekalipun.

Oleh karenanya anggapan yang menyebut bahwa seorang tunangan laki-laki mempunyai setengah kewajiban dari calon istrinya merupakan pandangan yang salah kaprah karena tak memiliki dasar.

Dengan kata lain orang yang bertunangan tak memiliki kewajiban maupun hak untuk memberi dan mendapatkan nafkah baik lahir berupa sandang, pangan, papan serta batin.

Tetapi bila yang dimaksud adalah kewajiban menjaga janji atau kesepakatan bersama atau menjaga nama baik satu dengan lainnya maka itu kewajiban setiap orang selama hal itu tak bertentangan dengan norma dan hukum agama.

Hukum Tunangan Menurut Syari'at Islam

Mengutip dari Firman Arifandi dalam bukunya Serial Hadits 3: Melamar dan Melihat Calon Pasangan, dijelaskan bahwa hukum tunangan merupakan sesuatu yang mubah menurut jumhur ulama dan tak sampai menjadi wajib. Dasarnya sebagaimana dijelaskan dalam Quran surah Al Baqarah ayat 235.

Baca Juga: September 2024: Paus Fransiskus Bawa Misi Toleransi ke Indonesia

Artinya: "Dan tak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia kecuali sekadar mengucapkan kepada mereka perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu ber'azam atau bertetap hati dengan beraqad nikah sebelum habis 'ddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-NYA dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun dan Maha Penyantun"

Sementara menurut Mazhab Asy-Syafi'iyah yang disunnahkan adalah Khitbah bukan tunangan. Hal itu seperti dicontohkan Rasulullah saat sebelum menikahi secara sah Aisyah dan Hafshah radhiyallahuanhuma.

Aturan Tunangan dalam Islam

Oleh karenanya sebagai tradisi, tunangan perlu diatur dan diberi rambu-rambu agar tak bertentangan dengan syari'at Islam diantaranya;

Pertama: Laki-laki dan perempuan yang telah tunangan tak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum agama Islam seperti bersentuhan, berduaan atau bahkan tinggal serumah. Ini seperti yang ditegaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW

"Dari Ibnu Abbas (diriwayatkan) dari Nabi SAW, beliau bersabda: Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya" [HR. al Bukhari dan Muslim]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI