Sosok RV atau Oce Selebgram Bandung yang Ditangkap Karena Promosi Judi Online

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 10 Juli 2024 | 13:06 WIB
Sosok RV atau Oce Selebgram Bandung yang Ditangkap Karena Promosi Judi Online
Selebgram rosselineevn oce yang diduga promosikan judi online [Instagram]

Suara.com - RV alias Oce, seorang selebgram terkenal berusia 25 tahun dari Kota Bandung, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung. Oce diduga terlibat dalam promosi situs game online ilegal, yang menghasilkan uang dalam jumlah besar.

Kasus ini terungkap pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB, saat Unit Jatanras melakukan patroli siber. Mereka menemukan akun Instagram @rosselineevn milik Oce, yang aktif mempromosikan situs game online ilegal.

Pantauan Redaksi Suara.com, akun Instagram @rosselineevn hingga saat ini masih mempromosikan judi online dan taruhan yang disematkan di profil bio selebgram itu.

Ada link judi yang tersemat di bawah nama akun selebgram Oce.

Setelah penyelidikan, tim berhasil menangkap Oce di Jalan Merdeka 18-20, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung.

Selebgram rosselineevn oce yang diduga promosikan judi online [Instagram]
Selebgram rosselineevn oce yang diduga promosikan judi online [Instagram]

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, menjelaskan bahwa Oce, seorang mahasiswa yang tinggal di Jalan Margacinta, Kelurahan Cijawura, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, mengaku menerima Direct Message (DM) dari orang tak dikenal untuk mempromosikan situs game online ilegal tersebut di akun Instagram miliknya.

AKBP Abdul Rahman mengungkapkan, Oce adalah seorang influencer atau selebgram dengan 77.000 pengikut.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 11 Pro Max 64 GB, tangkapan layar bukti transfer dana, serta bukti-bukti lain yang menunjukkan promosi situs game online ilegal di akun Instagram @rosselineevn milik Oce. Polisi juga mengamankan mutasi rekening koran dari Bank BCA milik tersangka.

“Tersangka diduga mengajak masyarakat untuk bermain judi online melalui situs yang dipromosikan di akun Instagramnya. Oce mendapatkan imbalan sebesar Rp6,5 juta dari promosi tersebut,” tambah Kasatreskrim.

Baca Juga: Viral Video Jokowi Menangis, Suara sampai Bergetar Cerita Hidup Susah

Oce dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dapat mengancamnya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kasus ini banyak diperbincangkan netizen di media sosial usai akun X atau Twitter @Mdy_***ara1701 pada 10 Juli menulis tentang penangkapan Oce dengan caption, "Wajah Cantik Selebgram Bandung yang Ditangkap Promosikan Situs Games online ilegal," yang kemudian memicu berbagai komentar dari netizen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI