2. Istri yang sudah melewati masa iddah talak raj'i atau telah mengalami talak bain sugra tidak dapat dirujuk. Dalam kasus ini, rujuk memerlukan akad nikah dan mahar baru.
3. Istri yang mengalami talak tiga atau talak bain kubra tidak dapat dirujuk kecuali sudah menikah dengan laki-laki lain, lalu berpisah dan menyelesaikan masa iddahnya.
4. Istri yang mengalami talak fasakh atau khulu' juga tidak dapat dirujuk kecuali melakukan akad nikah dan mahar baru.
5. Istri yang sudah ditalak tapi belum pernah dicampuri tidak dapat dirujuk karena tak punya masa iddah.
6. Rujuk dapat dilakukan menggunakan ungkapan yang jelas (sharih) atau ungkapan sindiran (kinayah) yang disertai dengan niat. Contoh ungkapan sharih mencakup, "Aku rujuk kepadamu," atau "Engkau sudah dirujuk." Sementara itu contoh ungkapan kinayah mencakup, "Aku kawin lagi denganmu," atau "Aku menikahimu lagi."
7. Rujuk dinyatakan tidak sah bila hanya dilakukan dengan niat tanpa diucapkan secara resmi.
8. Rujuk juga tidak cukup hanya dengan tindakan fisik, seperti memeluk istri atau berhubungan intim.
9. Sunnahnya, rujuk dilakukan di hadapan dua saksi. Tujuannya untuk mencegah potensi fitnah dan menghindari perdebatan di kalangan ulama yang mewajibkannya.
10. Rujuk dapat dilakukan meski tanpa persetujuan atau kerelaan istri. Namun penting memperhatikan kerelaan istri karena tujuan rujuk adalah memperbaiki hubungan pernikahan.
Baca Juga: Masih Saling Cinta Meski Ditalak 3 Desta, Natasha Rizky Ungkap Faktanya
11. Rujuk punya manfaat dapat memberi kesempatan bagi suami dan istri untuk memperbaiki hubungan rumah tangga yang bermasalah.