Setelah itu, jika mantan istrinya itu telah bercerai dengan laki-laki yang menikahinya, maka pria itu boleh kembali rujuk dengan mantan istrinya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Setelah itu, jika mantan istrinya itu telah bercerai dengan laki-laki yang menikahinya, maka pria itu boleh kembali rujuk dengan mantan istrinya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI