Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 hingga 2045, Lengkap dengan Besaran Pesangon Sesuai Masa Kerja

Riki Chandra

Senin, 12 Agustus 2024 | 18:14 WIB
Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 2024 hingga 2045, Lengkap dengan Besaran Pesangon Sesuai Masa Kerja
Ilustrasi karyawan (Pexels/Thirdman)

Suara.com - Pemerintah telah menetapkan batas usia pensiun bagi karyawan swasta pada tahun 2024 melalui UU Cipta Kerja. Berdasarkan aturan tersebut, usia pensiun karyawan swasta yang berlaku mulai 2024 adalah 58 tahun. Ketetapan ini menjadi acuan penting bagi para pekerja dalam menerima uang pesangon ketika memasuki masa pensiun.

Dalam UU Cipta Kerja, tidak disebutkan secara spesifik berapa batas usia pensiun karyawan swasta. Namun, peraturan ini memungkinkan perusahaan untuk menyesuaikan batas usia pensiun melalui peraturan perusahaan masing-masing atau melalui perjanjian kerja bersama.

Batas usia pensiun yang ditetapkan bertahap hingga mencapai 65 tahun pada 2045. Untuk saat ini, karyawan yang mencapai usia pensiun 58 tahun di 2024 akan menerima pesangon sesuai masa kerjanya.

Uang pesangon ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada karyawan yang telah menyelesaikan masa kerja mereka.

Berbeda dengan PNS yang menerima pensiun bulanan, karyawan swasta hanya menerima uang pesangon sekali saat memasuki masa pensiun.

Adapun besaran uang pesangon ini dihitung berdasarkan lamanya masa kerja, yang berkisar dari satu bulan gaji hingga sembilan bulan gaji untuk masa kerja delapan tahun atau lebih.

Dengan demikian, pekerja yang akan memasuki usia pensiun pada tahun 2024 perlu mempersiapkan diri, mengingat usia pensiun yang telah ditetapkan dan perhitungan pesangon yang akan diterima sesuai aturan yang berlaku.

Berikut batas usia pensiun karyawan swasta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015:

1. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2019-2021: 57 tahun
2. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2022-2024: 58 tahun
3. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2025-2027: 59 tahun
4. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2028-2030: 60 tahun
5. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2031-2033: 61 tahun
6. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2034-2036: 62 tahun
7. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2037-2039: 63 tahun
8. Batas usia pensiun Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2040-2042: 64 tahun
9. Batas usia pensiun karyawan swasta tahun 2043-2045: 65 tahun

Berikut pesangon berdasarkan masa kerja:

- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar 1 bulan gaji
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun sebesar 2 bulan gaji
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun sebesar 3 bulan gaji
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun sebesar 4 bulan gaji
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun sebesar 5 bulan gaji
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun sebesar 6 bulan gaji
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun sebesar 7 bulan gaji
- Masa kerja 8 tahun atau lebih tetapi sebesar 9 bulan gaji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

DPR Siapkan 'Omnibus Ketenagakerjaan' Baru: Nasib Outsourcing hingga Pesangon Bakal Dirombak Total?

News | Kamis, 30 April 2026 | 15:15 WIB

Menaker Terbitkan SE WFH untuk Swasta, Tak Harus Hari Jumat Seperti ASN

Menaker Terbitkan SE WFH untuk Swasta, Tak Harus Hari Jumat Seperti ASN

Video | Sabtu, 04 April 2026 | 12:00 WIB

Diskon Tol Pilih Kasih: Ketika PNS Senyum, Anak Swasta Gigit Jari

Diskon Tol Pilih Kasih: Ketika PNS Senyum, Anak Swasta Gigit Jari

Your Say | Kamis, 12 Maret 2026 | 14:45 WIB

Pajak THR Karyawan Swasta Berapa Persen? Ini Hitungan Besaran Potongannya

Pajak THR Karyawan Swasta Berapa Persen? Ini Hitungan Besaran Potongannya

Lifestyle | Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:07 WIB

THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya

THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 18:45 WIB

Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!

Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!

Lifestyle | Jum'at, 27 Februari 2026 | 07:47 WIB

Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya

Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 18:35 WIB

THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya

THR Lebaran 2026 Karyawan Swasta Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak Ketentuannya

Lifestyle | Rabu, 25 Februari 2026 | 18:00 WIB

Ketentuan THR 2026 untuk Karyawan Swasta, Paling Lambat Dibayar Kapan?

Ketentuan THR 2026 untuk Karyawan Swasta, Paling Lambat Dibayar Kapan?

Lifestyle | Selasa, 24 Februari 2026 | 12:05 WIB

Terkini

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

×