Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari salah satu politisi PDI Perjuangan sekaligus diva musik Indonesia, yakni Kris Dayanti.
Mantan istri Anang Hermansyah itu seketika menyatakan mantap maju dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada), tepatnya sebagai bakal Calon Wali Kota Batu, Malang.
Pernyataan itu disampaikan KD, begitu sapaan akrabnya, dalam konferensi pers yang digelar di kediamannya, di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
"Mantap maju. Insya Allah saya memastikan diri untuk maju," ujar KD dalam konferensi pers.
Keputusan ini membuat heboh, karena sebelumnya ia menyatakan tidak akan ikut serta dalam Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan.

Namun kini ia menyatakan siap maju dan meminta dukungan pada masyarakat, khususnya warga Kota Batu, Jawa Timur.
"Jadi saya memohon doa restu khususnya masyarakat Kota Batu," sambung Kris Dayanti.
Kesiapan KD melaju di Pilwalkot Batu mengundang tanda tanya, apa sebenarnya yang ia kejar? Apakah gaji Wali Kota lebih besar dari penghasilannya sebagai diva musik?
Untuk mengetahuinya, simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Injury Time Pendaftaran Pilkada 2024, Ini Kandidat Jagoan Demokrat di Kalbar dan Maluku Utara
Besaran gaji kepala daerah, termasuk bupati dan Wali Kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Menurut peraturan itu, gaji pokok Wali Kota saat ini belum berubah dalam 20 tahun terakhir, yakni sebesar Rp2,1 juta per bulannya.
Namun tak hanya gaji pokok, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang menjabat juga menerima sejumlah tunjangan, seperti diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Di aturan itu disebutkan, tunjangan kepala daerah setingkat Wali Kota dan bupati adalah sebesar Rp3,78 juta per bulan.

Tarif Manggung Kris Dayanti