Selain itu Peruri juga terus memperkuat bisnis inti sebagai pencetak uang rupiah, paspor, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan. Produk dari Peruri antara lain uang kertas dan uang logam, kertas berharga non uang, logam non uang serta digital business solution.
Ditilik dari sejarahnya, Peruri adalah BUMN yang didirikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1971. Peruri merupakan hasil merger antara Perusahaan Negara (PN) Arta Yasa dengan PN Pertjetakan Kebajoran.
Dalam perjalanannya, pemerintah telah mengubah PP yang mengatur tentang Peruri dengan beberapa kali perubahan hingga yang paling terakhir adalah PP 06 Tahun 2019. Di dalamnya dijelaskan tentang kegiatan usaha Peruri antara lain:
- Mencetak mata uang Rupiah guna memenuhi kebutuhan sesuai permintaan Bank Indonesia
- Membuat dokumen negara yang punya fitur sekuriti berupa Dokumen Keimigrasian dan Benda Meterai untuk memenuhi kebutuhan sesuai permintaan instansi berwenang
- Membuat dokumen lain untuk negara yang punya fitur sekuriti berupa Pita Cukai dan Dokumen Pertanahan
- Membuat dokumen untuk negara yang memiliki fitur sekuriti dan barang cetakan logam non uang
- Mencetak mata uang dan membuat dokumen negara lain yang memiliki fitur sekuriti atas permintaan negara yang bersangkutan, sepanjang telah terpenuhinya pencetakan Mata Uang Rupiah
- Menyediakan jasa yang mempunyai fitur sekuriti yang berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan
- Fabrikasi kertas uang, kertas sekuriti dan tinta sekuriti
- Jasa digital sekuriti
Kontributor : Trias Rohmadoni