16 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan Menurut KPK

Ruth Meliana | Suara.com

Minggu, 08 September 2024 | 18:32 WIB
16 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan Menurut KPK
Ilustrasi gratifikasi (Dok. KPK)

Isu Kaesang Pangarep dan istri, Erina Gudono menerima gratifikasi berupa naik private jet terus menjadi perbincangan. Anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu diduga menerima gratifikasi saat berangkat ke Amerika Serikat.

Ramainya pembicaraan mengenai gratifikasi ini pun membuat banyak orang penasaran, terutama yang belum tahu tentang makna gratifikasi ini. Sebenarnya apa gratifikasi itu?

Pengertian Gratifikasi

Ilustrasi. (Shutterstock)
Ilustrasi gratifikasi. (Shutterstock)

Berdasarkan penjelasan dari Pasal 12B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Gratifikasi itu mencakup yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 

Berdasarkan pasal yang sama, setiap gratifikasi yang diberikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap sebagai suap jika hal tersebut berhubungan dengan jabatannya, ataupun berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya. 

Segala gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada KPK. Namun, beberapa gratifikasi yang termasuk ke dalam 'negative list' atau daftar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Kira-kira apa saja yang termasuk dalam 'negative list' ini?

Gratifikasi yang dikecualikan

Ilustrasi kado, hadiah, Ide Kado Valentine untuk Pasangan LDR (Freepik)
Ilustrasi kado, hadiah, Ide Kado Valentine untuk Pasangan LDR (Freepik)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaporan Gratifikasi, disebutkan beberapa jenis gratifikasi yang dikecualikan dalam Pasal 2 Ayat 3 sebagai berikut:

  1. Pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu atau keponakan, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan 
  2. Keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum
  3. Manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan yang berlaku umum
  4. Perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis, yang berlaku umum
  5. Hadiah tidak dalam bentuk yang atau alat tukar lainnya, yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi, sepanjang tidak memiliki konflik kepentingan dan berlaku umum
  6. Hadiah, apresiasi atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetensi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan
  7. Hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards, atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan
  8. Kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan tidak melanggar peraturan/kode etik pegawai/pejabat yang bersangkutan 
  9. Kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima gratifikasi sepanjang tidak terdapat pembayaran ganda, tidak terdapat konflik benturan kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima
  10. Karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, promosi jabatan 
  11. Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar satu juta rupiah setiap pemberi
  12. Pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak ibu, mertua, dan/atau menantu penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan
  13. Pemberian sesama rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk yang atau alat tukar lainnya paling banyak sekali tiga ratus ribu rupiah setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi satu juta rupiah dalam satu tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan
  14. Pemberian sesama rekan kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai dua ratus ribu rupiah setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi satu juta rupiah dalam satu tahun dari pemberi yang sama
  15. Pemberian berupa hidangan atau sajian yang berlaku umum
  16. Pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara 

Kontributor : Rizky Melinda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kaesang Cengengesan di Podcast Dibilang Tak Tahu Malu: Jet Pribadi Cuma Angin Lalu

Kaesang Cengengesan di Podcast Dibilang Tak Tahu Malu: Jet Pribadi Cuma Angin Lalu

Lifestyle | Minggu, 08 September 2024 | 15:41 WIB

LHKPN 1.325 Bacakada Dinyatakan Lengkap, Sisanya 107 Lagi Masih Ditunggu KPK

LHKPN 1.325 Bacakada Dinyatakan Lengkap, Sisanya 107 Lagi Masih Ditunggu KPK

Kotak Suara | Minggu, 08 September 2024 | 16:05 WIB

Belum Klarifikasi Kasus Jet Pribadi tapi Berani Muncul di Podcast, Kaesang Dicibir: Enak Banget jadi Anaknya Mulyono

Belum Klarifikasi Kasus Jet Pribadi tapi Berani Muncul di Podcast, Kaesang Dicibir: Enak Banget jadi Anaknya Mulyono

News | Minggu, 08 September 2024 | 14:42 WIB

Batal Dipanggil KPK soal Jet Pribadi, Kemunculan Kaesang di Podcast Dihujani Cibiran Publik

Batal Dipanggil KPK soal Jet Pribadi, Kemunculan Kaesang di Podcast Dihujani Cibiran Publik

Entertainment | Minggu, 08 September 2024 | 13:20 WIB

Dinaiki Mahfud MD, Harga Private Jet JK Kalah Mahal dari Sewaan Kaesang: Berapa?

Dinaiki Mahfud MD, Harga Private Jet JK Kalah Mahal dari Sewaan Kaesang: Berapa?

Lifestyle | Minggu, 08 September 2024 | 12:59 WIB

KPK Catat 92,98 Persen Caleg Terpilih Sudah Laporkan LHKPN

KPK Catat 92,98 Persen Caleg Terpilih Sudah Laporkan LHKPN

News | Minggu, 08 September 2024 | 00:21 WIB

Terkini

Siap-Siap Ikutan Serunya UI Half Marathon 2026, Bakal Susuri Jalur Hijau Kampus di Depok

Siap-Siap Ikutan Serunya UI Half Marathon 2026, Bakal Susuri Jalur Hijau Kampus di Depok

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 21:19 WIB

Cara Memilih Teh Berkualitas, Tak Sekadar Wangi tapi Juga Konsisten dari Daunnya

Cara Memilih Teh Berkualitas, Tak Sekadar Wangi tapi Juga Konsisten dari Daunnya

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 18:08 WIB

Libur Iduladha 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi Menurut SKB 3 Menteri

Libur Iduladha 2026 Berapa Hari? Ini Jadwal Resmi Menurut SKB 3 Menteri

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:30 WIB

Isi Pidato Presiden Prabowo Hari Ini di DPR RI, Bongkar Kebocoran Anggaran Rp14.000 Triliun

Isi Pidato Presiden Prabowo Hari Ini di DPR RI, Bongkar Kebocoran Anggaran Rp14.000 Triliun

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bahan Baku Aman Jadi Fokus Baru Industri Kosmetik, Produsen Mulai Tinggalkan Formula Berisiko

Bahan Baku Aman Jadi Fokus Baru Industri Kosmetik, Produsen Mulai Tinggalkan Formula Berisiko

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:13 WIB

Mencuci Beras Sebaiknya Berapa Kali sebelum Dimasak? Jangan sampai Nutrisinya Terbuang

Mencuci Beras Sebaiknya Berapa Kali sebelum Dimasak? Jangan sampai Nutrisinya Terbuang

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 16:05 WIB

Ortuseight Luncurkan Sepatu Padel Vector Bandeja, Gabungkan Performa dan Gaya

Ortuseight Luncurkan Sepatu Padel Vector Bandeja, Gabungkan Performa dan Gaya

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:54 WIB

4 Zodiak yang Cocok Jadi Pasangan Taurus, Hubungan Langgeng Tanpa Drama

4 Zodiak yang Cocok Jadi Pasangan Taurus, Hubungan Langgeng Tanpa Drama

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:44 WIB

Nomor Rumah Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Rezeki dan Keharmonisan

Nomor Rumah Pembawa Hoki Menurut Feng Shui, Dipercaya Bawa Rezeki dan Keharmonisan

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:40 WIB

5 Lip Cream Paling Laris di Shopee dan Tahan Lama Sampai 20 Jam

5 Lip Cream Paling Laris di Shopee dan Tahan Lama Sampai 20 Jam

Lifestyle | Rabu, 20 Mei 2026 | 15:29 WIB