Namun, jika nilai rumah melebihi sepertiga dari total aset dan tidak ada persetujuan dari C dan D, maka wasiat tersebut tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya.
- Sebaliknya, jika tidak ada surat wasiat, semua anak (B, C, dan D) akan membagi harta tersebut secara merata tanpa mempertimbangkan keinginan pewaris.
Dengan demikian, surat wasiat berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur distribusi harta sesuai keinginan pewaris setelah kematiannya.
Sementara warisan adalah hasil dari proses hukum yang mengalihkan kepemilikan harta kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia.