Dapat Sertifikasi MUI, Apakah Bir, Wine, dan Tuak Halal?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 02 Oktober 2024 | 21:22 WIB
Dapat Sertifikasi MUI, Apakah Bir, Wine, dan Tuak Halal?
Ilustrasi wine berlabel halal Nabidz. (Foto: Instagram/@nabidzdessert)

Suara.com - Baru-baru ini, media sosial tengah ramai terkait pemberian sertifikat halal pada beberapa produk makanan bernama bir, wine, hingga tuak.

Hal tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan produk yang tidak dapat sertifikasi halal.

Jika dilihat dari sisi agama, minuman bir, wine, dan tuak yang memabukkan adalah sesuatu yang haram, berapapun jumlahnya. Hal inilah yang membuat kecemasan di ranah media sosial.

Terkait hal tersebut, pihak Majelis Ulama Indonesia pun akhirnya buka suara. Pertama-tama, perlu Anda tahu bahwa 25 nama produk wine yang mendapat sertifikat halal ternyata mengacu pada warna, bukan rasa maupun aroma.

“Menurut Komisi Fatwa MUI, penggunaan wine yang menunjukkan jenis warna untuk produk non pangan diperbolehkan,” ujar Yunita Nurrohmani selaku Corporate Communication LPPOM MUI.

Sementara itu, bir di sini merujuk pada produk minuman tradisional yang bukan minuman keras, yaitu bir pletok. Pemberian sertifikat halal di sini diperbolehkan dengan pertimbangan bahwa produk tersebut sudah cukup dikenal oleh masyarakat.

Selain bir pletok, ternyata juga ditemukan nama Beer Strudel, Beer Stroganoff, dan Ginger Beer. Akan tetapi, lagi-lagi nama-nama tersebut sebenarnya mengacu pada Beer Strudel, Beee Stroganoff. Kedua produsen dari produk itu pun sudah mengajukan permohonan perubahan nama.

Sementara itu, produk Ginger Beer yang juga tidak ditemukan kandungan non-halal tersebut tengah dalam proses ganti nama menjadi Fresh Ginger Breeze.

Sedangkan untuk tuak, Yuni menyebut bahwa pihak LPPOM tidak pernah meloloskan produk dengan nama tersebut.

Baca Juga: BPKH Hadapi Tantangan Baru Pasca Fatwa Haram Investasi Dana Haji

Terkait berbagai keresahan yang beredar di masyarakat, Mamat Slamet selaku Kepala Pusar Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu ragu akan produk yang sudah memiliki sertifikat halal.

“Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Mamat.

Demikian informasi mengenai pemberian sertifikat halal pada produk dengan nama bir, wine, dan tuak oleh MUI.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI